Operasi Pekat, Polres Klaten Bekuk Pengedar Pil Koplo dan Sabu

Klaten, jurnalpolisi.id

Dalam Operasi Pekat di bulan April 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten selama sebelas hari di bulan April 2022 berhasil menangkap sembilan orang pengedar obat terlarang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil berwarna putih yang berlogo Y yang diduga sebagai pil koplo dan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman yang biasa dikenal sebagai sabu sabu.

“Pil koplo yang berhasil diamankan sejumlah 10.970 butir, senilai kurang lebih 35 juta rupiah dan untuk sabu sabu sebanyak 4,3 gram,” ujar Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam konperensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/04/2022) pagi.

Wakapolres mengatakan  tempat kejadian perkara kasus  penangkapan pengedar Pil koplo berada di wilayah Kecamatan Wedi.

“Sedangkan untuk kasus sabu sabu berada di belakang Pengadilan Agama Kabupaten Klaten,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus pengedar Pil ada dua tersangka  yang ditahan dan untuk kasus  pengedar sabu ada tujuh tersangka yang diamankan.

“Para tersangka ini  orang orang lama yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa para tersangka ini rata rata merupakan residivis yang sudah berulangkali terkena kasus yang sama sehingga mereka sudah termasuk pengedar.

“Mereka merupakan residivis dan sebagai pengedar, makanya kami kenakan Pasal 114,” tandasnya.

Lebih lanjut AKP Mulyanto menerangkan, kepada para tersangka kasus Pil dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.

“Untuk para tersangka kasus sabu sabu dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama minimal 5  tahun sampai dengan 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar rupiah,” terangnya.

(Tum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *