PNS yang Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Dihapus Nama Diabsensi
Bireuen – jurnalpolisi.id
Absensi adalah suatu bentuk pendataan presensi atau kehadiran seseorang atau pegawai yang merupakan bagian pelaporan dari suatu institusi yang berisi data-data status kehadiran yang disusun dan diatur secara rapi dan mudah untuk dicari, dan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak yang berkepentingan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) alias dipecat jika abdi negara tersebut tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja. Hukuman ini berlaku bagi abdi negara yang absen dengan kumulasi mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid berlaku sejak 31 Agustus 2021.
Sangat ironis yang terjadi di Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen melakukan tindakan menghapus nama seorang PNS di absensi yang bertugas di Puskemas Plimbang Kecamatan Plimbang di karena mengungkap terjadinya korupsi di Instansi Dinas Kesehatan. Petugas Puskesmas Plimbang status PNS bernama AL menemukan dugaan adanya dana bantuan Operasional Kesehatan Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Puskesmas ( Insentif Survelens Covid-19 ) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Sumber dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan non fisik TA 2020 Sesuai Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/ MENKES / 215 /2020. Tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Mencegah Dan Atau Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, dimana terdapat dalam melakukan tranfer dana memakai Nomor Rekening Bank bukan dari nama petugas yang bersangkutan dan bukan kepada pihak yang berhak untuk menerimanya, dimana hal ini berpotensi dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
Saat Awak Media mengkonfirmasikan pada Kepala Dinas Kesehatan di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun serta hadir Ibu Elly Safriani SKM . Kasubbag Hukum Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan. mempertanyakan dasar hukum dibolehkan menghapus nama Pegawai Negeri Sipil di absensi, Nama PNS tersebut telah dihapus mulai Tanggal : 07 Maret 2022 sampai sekarang.
Kadinkes menjelaskan ini masalah interen bisa kita selesaikan, Kadis enggan menjelaskan aturan penghapusan nama PNS di absensi. (berlanjut)
(Alras)