Pembangunan Tembok Pagar Kantor Lurah Pangkalan Kerinci Timur,Tanpa Papan Nama Kegiatan Proyek.
Pelalawan,Jurnalpolisi.id 6/4-22.Kegiatan pembangunan tembok pagar kantor lurah Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan ,sudah hampir 3 minggu berlangsung tampa memasang Papan Kegiatan proyek. Setiap proyek pembangunan yang didanai pemerintah baik bersumber dari APBD atau APBN wajib memasang papan kegiatan proyek sebagai bentuk tranparansi dan informasi terhadap masyarakat. Proyek tampa plang nama kegiatan adalah pelanggaran undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara khusus wajib memasang papan kegiatan proyek dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 25 ayat (1 ) dan (2). Ayat (2) menyebutkan “bahwa papan kegiatan proyek paling sedikit memuat Kegiatan,Pekerjaan ,Lokasi ,Sumberdana ,Nilai Kontrak. Terkait kegiatan proyek pembangunan tembok pagar tampa papan plang di kantor kelurahan kerinci,media ini telah berusaha mengkonfirmasi Lurah Pangkalan Kerinci Timur Rido Alfalda.S.STP,M.Si melalui whatsaap (wa) untuk meminta informasi ;”Sumber pendanaan proyek apakah APBD atau darimana,tahun anggaran ,pelaksana proyek ,penunjukan langsung atau swakelola dan terutama mengkonfirmasi kenapa Papan Plang Kegiatan proyek tidak ada “. Lurah krinci timur pertama menyampaikan dalam wa “baik pak,nanti saya pelajari dulu dokumen pengerjaannya yah.Kami hanya baru kordinasi secara lisan dengan kontraktornya”. Berselang beberapa waktu Lurah Kerinci Timur menyampaikan dalam wa bahwa ,” Pembangunan pagar itu bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) angota DPRD Pelalawan atas nama inisial AP “. Jadi untuk informasi selanjutnya bisa melalui staf DPRD.Tapi kami juga berkenan untuk memberikanpenjelasan walaupun belum ada lapor pengerjaannya pada kami,jelas Lurah Kirinci Timur dalam wa-nya. Loches Ather Simanjuntak.