Operasi Yustisi di Bangkinang Kota, 25 Orang Pelanggar Prokes Ditindak
Kampar – jurnalpolisi.id
Jumat, (15/04/22), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI-POLRI bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar gelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan, di Pasar Ramayana, Bangkinang, Kota, kabupaten Kampar.
Kegiatan operasi Yustisi ini, dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Kampar, Iptu Jamaluddin, SH didampingi Kanit Dalmas Sat Shabara, Ipda Jonnes.
Sebanyak 8 personil Polres Kampar, 3 personil TNI Kodim 0313/KPR, 7 personil Satpol PP Kampar, dan 3 personil TRC BPBD Kampar diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui KBO Sat Intelkam, Iptu Jamaluddin, SH mengatakan, pada operasi yustisi ini, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan yang umumnya tidak menggunakan masker, dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
“Adapun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan penindakan di tempat pada saat melakukan himbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan, dari operasi Yustisi ini, didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker).
“Terhadap 25 pelanggar pokes tersebut, dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis,” pungkas Jamaluddin.
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 10.45 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
(Anto D)