Oleh Polsek Pucakwangi, Kasus Pembuangan Bayi di Triguno Terungkap Dengan Cepat .
Pati, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Pucakwangi telah melakukan ungkap kasus terjadinya penemuan bayi ( 19/04/22) di depan kandang ternak milik Tarwi bin Ngadiyo Dukuh Dopang RT. 04 RW. 01 Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Berhasil diamankan pada hari Kamis tgl 21 April 2022 pukul 15.30 WIB di rumah kost milik Tri Ramayanti Desa Kayen Rt. 02 RW. 04 Kecamatan Kayen , tersangka SP binti SW, ( 33 th ) warga Dukuh Putuk Rt.02 Rw.03, Desa Triguno, Alamat lain Dk.Dopang RT.4/1 DS. Triguno Kec. Pucakwangi , Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing,S.I.K,SH,MH,M.Si menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka lewat Kasi Humas Iptu Sukarno, SH, ” Berdasarkan penyelidikan dicurigai ada seseorang warga Dk. Dopang Ds. Triguno yang hamil namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 saat anggota reskrim mengecek dirumah terduga, namun terduga sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB”.
Lanjut Iptu Sukarno. ” berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku (SP) ngekost di rumah Tri Ramayanti Ds.Kayen RT. 02 Rw.04 Kec. Kayen Kab. Pati, dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pucakwangi, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya ”
Hal senada dijelaskan oleh Kapolsek Pucakwangi, AKP Suwarno, ” setelah tersangka berhasil kami amankan dan untuk proses selanjutnya kami limpahkan ke unit IV PPA Polres Pati” ungkap AKP Suwarno saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap. ” oleh perbuatanya tersangka dijerat pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ” imbuhnya. ( Mury)