Masyarakat Desa Kuta Batu 1 Datangi Kantor Polres Agara
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id Beberapa tokoh Masyarakat Desa Kuta Batu 1 datang kegedung Polres Aceh Tenggara (5/4) pukul 10.30 WIB bertujuan ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan masyarakat melalui LSM GEMPITA,mereka sepertinya tidak sabar pingin taunya penyelidikan realisasi dana Desa yang di kelola oknum Kepala Desa dari tahun 2018 sampai dengan 2021 lalu. Pada awalnya 7 (Tujuh) tokoh masyarakat di antaranya ketua BPK (Badan Permusawarahan Kute) Desa Kuta Batu 1 di dampingi Wakil Ketua 1 LSM GEMPITA hendak menemui Kapolres Aceh Tenggara, beberapa menit kemudian datang arahan untuk menemui Kanit Tipidkor, masyarakat menunggu kanit tersebut karena tidak di ruangannya, setelah bertemu dengan Kanit Tipidkor, masyarakat di ajak keruangan dan menanyakan sejauh mana penyelidikan realisasi dana Desa Kuta Batu 1. Dalam ruangan Kanit Tipidkor, masyarakat Desa Kuta Batu 1 bernada tinggi saat melontarkan unek-unek nya, karena merasa seolah-olah tidak berjalan, padahal Kanit Tipidkor Buhari menjelaskan kepada masyarakat, “Surat perintah penyidikan sudah diterima kemarin dan telah memanggil oknum Kepala Desa Kuta Batu 1 dan telah diminta surat pertanggungjawaban realisasi Dana Desa dan akan diantar dalam tiga hari ini akan dilakukan pengembangan,” jelasnya. Harapan Wakil Ketua 1 LSM GEMPITA Junaidi (Nal) “Bekerja secara profesional masyarakat kota Batu 1 sangat menginginkan kasus ini ditangani seadil-adilnya, segera diproses secara hukum berdasarkan indikasi tanpa ada gangguan apapun sehingga Kepala Desa Kuta Batu 1 dapat diproses hukum berdasarkan fakta dan data yang ada saat ini yang telah dilampirkan ke pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara, apabila kasus ini mengambang, masyarakat akan melaporkan langsung ke Kapolda Aceh, atau akan melakukan aksi demo di depan kantor Polres,” ujarnya saat di konfirmasi. (Liputan Hamidan)