Masihkah Pupuk Oplosan Beroperasi di Labuhanbatu ? Ikuti Penelusuran Tim jp.id
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id Pertualangan dan penelusuran Jurnal Polisi.id di Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra Utara melakukan penelusuran tentang beredarnya informasi masyarakat dugaan banyaknya pengoplosan pupuk memproduksi pupuk ilegal di edarkan tanpa terdaftar, lepas dari pengawasan diangkut truck berton-ton selama ini, Demikian dituturkan masyarakat, 03/04/2022 di Labuhan batu. Menurut laporan yang di peroleh sebelumnya Disebuah gudang dan Tangkahan Si AT Desa Tanjung Sarang Elang terlihat ratusan goni pupuk yang diduga berasal dari Aceh yang akan disuling dan di perbanyak dan selanjutnya akan di edarkan kebeberapa daerah dan kota ,08/02/2022 namun pengintaian awak media Minggu 03/04/2022 gudang dan tangkahan si AT Desa Tanjung Sarang Elang tidak di fungsikan lagi dan di kabarkan gudang tempat operasional pengoplosan itu ber pindah-pindah saat ini untuk mengelabui dari pengawasan masyarakat. ” Iya bang gudangnya tempat pengoplosan pupuk ilegal milik SWNO itu sudah berpindah-pindah,” Kata masyarakat setempat menyampaikan. ” Gudang Ali aman Sei Sentang, Ruko disewa depan Pekan Cinta Makmur, Proyek Bekas Kilang”, tambah sumber yang enggan di sebut namanya. Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019) Di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan batu Propinsi Sumatra Utara santer dan bukan rahasia umum lagi ada tempat pengoplosan pupuk ilegal tersebut yang dikelola seorang mafia yang sangat licin berinisial SWNO merasa kebal hukum karena diduga di back up beberapa oknum. Menurut laporan masyarakat Pemerhati tentang Budidaya Pertanian menyampaikan bahwa pupuk semacam itu dibeberapa tempat di Labuhan batu didapati, mohon aparat hukum untuk dapat mengambil tindakan. ” Mohonlah aparat hukum untuk dapat mengambil tindakan hukum terhadap oknum-oknum seperti SWNO yang merusak tentang Budi daya Pertanian, ‘ Kata pemerhati itu. ” Seharusnya persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019),Rincian konsep label ,Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang,Laporan hasil uji efektifitas,Rincian deskripsi pupuk,Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI),dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri” Tambah pemerhati itu. Tapi Inisial SWNO tidak pedulikan itu, baginya yang terpenting bagaimana memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Segera telusuri Pupuk oplosan,dan tangkap pelaku dan berikan sangsi hukum yang berlaku. Wartawan JPNRahman Fitri Hasibuan