LSM BPPI Pati Tidak Akan Mundur Membela Amanat Dalam Dugaan Mafia Tanah di Guyangan.

Pati – jurnalpolisi.id

16 April 2022,Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pati ( LSM BPPI) DPD Pati, mengadakan jumpa media terkait kasus yang diberitakan oleh beberapa media online dan cetak beberapa hari lalu. Yitno Aktivis LSM BPPI menemui beberpa awak media di halaman utara Stadion Joyo Kusumo Pati.

Beberapa awak media menanyakan terkait pelaporan dugaan Penyerobotan tanah oleh SG yang diberitakan oleh beberapa media mengapa ada berita tandingan bahwa berita itu tidak benar.

“Kami dengan perwakilan warga desa Guyangan memang melaporkan SG ke Polres Pati dan itu ada tanda terima laporanya (sambil menunjukan bukti laporanya),” ungkap Yitno di hadapan para awak media yang hadir.

“Munculnya berita tandingan yang mengatakan berita itu tidak benar justru berita tandingan itulah yang mungkin tidak benar, kalau disebutkan atas pemberitaan mau diambil langkah hukum itu hak mereka, silahkan saja. Yang jelas kami tidak mundur atas apa yang diamanatkan warga Guyangan kepada kami, akan kami perjuangkan tanah yang diduga diserobot mafia tanah, semoga dengan terungkapnya kasus ini kasus mafia tanah yang lain juga bisa diungkap,” ujar Yitno penuh harap.

Tertulis di tanda terima surat Laporan tertanggal 13 April 2022 perihal laporan pengaduan penguasaan atas tanah yang diterima oleh Bripka Yayan Hermawan, BA URMINTU SAT RESKRIM POLRES PATI.

“Untuk kebenaran kasus tentang dugaan penyerobotan tanah tentunya kami ataupun pengacaranya SG tidak bisa memastikanya, sekarang biar penyidikan Polres Pati dan Pengadilan Negeri yang memastikanya. Kami hanya menuntut kebenaran, kalau pengacaranya bilang tidak benar adanya penyerobotan itu sah-sah saja, biar proses hukum yang menyidiknya sehingga kebenaran bisa terungkap,” terang Yitno.

Untuk diketahui, awalnya ada pemberitaan bertajuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SG diduga serobot tanah milik SDA ( Sumber Daya Air) yang terletak di desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Selanjutnya muncul berita tandingan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak mendasar.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *