Kejaksaan Agung : Mengenai Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan Ke Kejaksaan Agung Diperiksa Secara Internal
Jakarta – Jurnalpolisi.id Dewas KPK memutuskan mengembalikan jaksa berinisial D yang sempat bertugas di KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa D tersebut akan diperiksa di lingkup internal Kejaksaan oleh jajaran bidang pengawasan Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan. Selanjutnya, bila putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ketika putusan Dewas mengatakan bahwa itu dikembalikan ke kita karena belum mendapatkan suatu hukuman dari inspektorat KPK, maka kejaksaan dalam hal ini akan bersikap akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus ini kepada Jamwas,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022). Ketut mengatakan sebenarnya bagi jaksa yang ditugaskan di lembaga lain atau di instansi pemerintah lain sebenarnya tanggung jawab pengawasan dan pembinaan ada di organisasi yang dititipkan. Ketika ada suatu permasalahan di lembaga tersebut seharusnya di instansi tersebut dapat memberikan sanksi dan pembinaan. Namun, apabila putusan inspektorat hanya mengembalikan ke Kejaksaan, nantinya jaksa atau pegawai tersebut akan diperiksa di internal kejaksaan. “Kan sudah dikembalikan ke kita, berarti kita punya tanggung jawab moral untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya. Adapun jaksa tersebut bisa dikenai sanksi etik ringan, berat, dan sedang, dari mutasi, turun pangkat, hingga pemecatan. Sementara itu, saat ini jaksa D masih proses peralihan administrasi dari KPK ke Kejagung. Nantinya penempatan jaksa D akan ditentukan oleh jajaran pembinaan. “Nanti yang menentukan pembinaan itu ada di Jambin (Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan),” ungkapnya. Putusan Dewas, Jaksa D, yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK, saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). Diketahui, perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S. Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan. Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.(red/Ismail JPN).