Kasus pencurian ternak,Polres Langkat Lakukan Pengembangan, Seorang TSK Berhasil Di Amankan
Langkat -Jurnal polisi.id seputar – Langkat I Dalam rangka pengembangan kasus pencurian ternak kerbau, unit Pidum Polres Langkat akhirnya mengamankan satu orang tersangka, yang mana sebelumnya telah di amankan 2 (dua) tersangka. Berdasarkan siaran Pers whatsapp, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga menjelaskan, Pada hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 10.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Hewan ternak . Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B/146/II/2022/SPKT/POLRES LKT/ POLDA SUMUT, tanggal 12 Februari 2022. Waktu kejadian Rabu 26 Januari 2022 di Dsn II Bukit Melintang Ds Bukit Melintang Kec.Wampu Kab.Langkat, korban atas nama Benly Vernando (55) Islam, Pensiunan BUMN, warga Dusun II Bukit Melintang, Desa Bukit Melintang, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Masih menurut Kanit Pidum, tersangka yang diamankan yaitu Rizal Andika alias Izal (35) warga Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat. Sebelum nya Pidum Polres Langkat telah mengamankan Sabran alias Olong dan Syabrizal alias Chacut. Mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, SIK, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Unit Pidum Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud guna melakukan penangkapan, sekira pukul 10.30 Wib berhasil menangkap tersangka Rizal di rumahnya di Lingkungan I, Keluran Bingai. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, ucap Ipda Herman Sinaga. (Sahrul)