Jefran Herrodes Ingatkan Pejabat Hukum Tua Raanan Lama, Taat Aturan
April 10, 2022
Minahasa selatan – jurnalpolisi.id Dalam mengemban Amanat konstitusi dan perundang undangan Negara Republik Indonesia Kita harus Bertekad Bulat untuk Membantu kinerja pemerintah demi mewujudkan negara yang berdaulat,adil dan Makmur. Ketika mengacu pada perundang undangan terkait kinerja pemerintah,yang banyak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada, dari situ,kita bisa bayangkan bahwa pemerintah yang melanggar aturan negara sudah pasti tidak memiliki pemahaman fungsi dan peran dia seperti apa. Terkait kasus yang terjadi di desa Raanan Lama kec.motoling kab.minahasa selatan(kata jefran)Yang di duga kuat oleh Masyarakat,bahwa pejabat pemerintah di desa itu,Menyalahi Aturan yang ada. Dugaan masyarakat soal nama nama penerima Blt 2022 di sinyalir tidak tepat sasaran. Saya(jefran) ingatkan,supaya pejabat pemerintah desa raanan lama,Untuk berhati hati dalam menentukan kebijakan. Saya selaku KETUA DPW INTEL TIPIKOR -PHRI SULAWESI UTARA,mengingatkan kepada para pejabat Hukum tua yang ada di Kab.minahasa selatan terlebih pejabat di desa raanan lama,untuk Taat pada aturan yang ada. saya menduga juga,Pejabat pemerintah desa raanan lama,banyak kali menyalahi aturan…. saya pastikan,saya akan turun langsunguntuk meninjau kinerja anda dan akan mendengar keluhan masyarakat. ingat,Kami mempunyai tekad untuk membongkar kinerja pemerintah yang sering bertentangan(buruk) dengan Aturan yang ada di Negara ini. Ucap Ketua DPW PHRI SULUT yang akrab di sapa “BoEt’s”itu,Pada Jurnalis Media Ini. (Rio/jpn)