ISNU Langkat Acungkan Jempol Kepada Gus Menteri

 Langkat-Jurnalpolisi.id PC ISNU Kabupaten Langkat Mengapresaisi Kinerja Kementerian Desa PDTT-RI atas ide kreatifnya dengan langkah-langkah tranformasi lahir dari Gus Menteri Yakni  Kang Mas Abdul Halim Iskandar, Kini Desa bisa membuka lembaga keuangan desa dengan adanya program UPK ( Unit Pengelolaan Keuangan ) yakni Eks PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Menjadi BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa ) Bersama dengan unit usaha utama sebagai lembaga keuangan desa ( LKD ) Sesuai Amanat PP 11/2021 Langkah transformasi kelembagaan asset dan kepengurusan harus selesai 2 februari 2022 dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 semester januari – juni 2022. Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao, S.H., S.Pd yang sering disapa dengan “ Buya Dhev “ Beliau Menyampaikan Pemerintah Pusat  melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan percepatan transformasi Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan data Kemendes PDTT, total aset UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan dalam bentuk Dana Bergulir Masyarakat (DBM) mencapai Rp 12,7 triliun dengan sebaran sebanyak 46% di pulau Jawa dan 54% di luar Jawa. UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan terdapat di 5.300 kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, transformasi harus dilakukan sampai akhir tahun 2022. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan langkah percepatan terus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana bergulir bisa sampai untuk keluarga miskin di desa. Keuntungan dari aktivitas perguliran dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, serta kebangkitan warga desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK)  Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  Pedesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD), unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wilayah kecamatan. LKD akan mewarisi dana bergulir UPK sebesar Rp12,7 triliun dan aset lembaga Rp500 miliar. Untuk itu Kemendes PDTT menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan, pendampingan, dan pembinaan LKD. Upaya transformasi UPK menjadi LKD ini penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan LKD sehingga bisa diawasi OJK. Aktivitas total 5.300 UPK di seluruh Indonesia masih berjalan namun tidak ada pengawasan profesional karena unit tersebut belum memiliki badan hukum yang jelas. Dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja menyatakan BUMDes adalah badan hukum. “Menindaklanjuti berbagai diskusi dengan OJK untuk menyelamatkan dana bergulir  Rp12,7 triliun agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan warga masyarakat miskin berbasis data dari desa sampai dikecamatan. Hal ini kami PC ISNU Kabupaten Langkat mendukungan program pemerintah pusat dan berupaya melakukan sosialisasi mengkampanyekan bangkitkan program ekonomi kerakyatan.(Sahrul)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *