Inspektorat Timor Tengah Selatan Diminta Tidak Merekomendasi Kades Incumben Bermasalah

April 15, 2022

Soe – jurnalpolisi.id 

Sebanyak 137 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, akan menggelar Pilkades serentak, pada bulan Juni 2022 mendatang. Inspektorat Kabupaten TTS diminta benar-benar selektif untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon kades petahana yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dalam aturan sudah jelas soal Kades petahana yang harus bebas dari temuan inspektorat, kami yakin Bupati TTS akan bertindak tegas terkait persoalan ini, jika ada calon kades petahana yang melanggar kami yakin tidak akan bisa mengikuti kontestasi Pilkades nanti, Inspektorat harus tegas,” Kata Albon Arodi Saba, Kaperwil jurnalpolisi.id Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/4/2022).

Albon yang juga wartawan ini berharap agar inspektorat dapat menjalankan arahan bupati terkait persyaratan calon kades petahana itu. Inspektorat, tandas Albon, agar jeli dan hati-hati terhadap incumbent yang diduga bermasalah.

“Jangan sampai aturan itu hanya ada dalam aturan tapi faktanya tidak dilaksanakan secara konsisten, kepala desa yang terindikasi dan sudah jelas bermain-main dengan anggaran harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Albon, saat ini telah mengantongi sejumlah nama incumbent yang pernah tersangkut dengan persoalan administrasi, dan mereka akan kembali berlaga di Pilkades serentak. Pihaknya mengendus, mereka hingga saat ini belum menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi temuan inspektorat tersebut.

“Kami berharap agar Inspektorat Kabupaten TTS, untuk tegas dan tidak main mata dengan Kades yang diduga bermasalah, karena masih belum menyelesaikan temuan Inspektorat tahun sebelumnya dan jelas-jelas belum menjalankan pembangunan yang harusnya dilaksanakan. Jika Inspektorat memberikan rekomendasi, berarti terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam Perbup. Bila ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk dan akan terjadi gejolak di masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST, MM menjelaskan, bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali harus tidak mempunyai permasalahan admistrasi keuangan atau temuan Inspektorat.

Kepada kades yang mencalonkan kembali, harus mempunyai surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

(Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *