Dinkes Tulungagung Pastikan Makanan Takjil Tidak Mengandung Zat Berbahaya

Tulungagung – jurnalpolisi.id Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan guna memastikan kesehatan makanan takjil yang dijual oleh para pedagang yang tersebar di beberapa wilayah Tulungagung pada bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 dan PP No. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, bahwa Dinkes harus mengawal mutu keamanan pangan. “Dalam mengumpulkan sampling makanan dan minuman takjil kali ini, kita dibantu teman-teman Puskesmas yang kemudian kita lakukan pemeriksaan secara bersama disini. Maka kita pastikan produk-produk itu layak dan aman untuk dikonsumsi,” terang Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis, Dinkes Tulungagung, Masduki, disela-sela kegiatan pemeriksaan di salah satu gedung di jalan WR. Supratman Tulungagung. Jumat, (8/4/2022) sore. Menurut Masduki, dari 106 sampel makanan takjil yang diambil secara acak, ditemukan ada beberapa jenis makanan yang mengadung boraks, rhodamin, dan formalin. Masduki menjelaskan bahwa, kandungan boraks, Formalin, Rhodamin dan kuning Metanil adalah bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan meskipun sedikit saja dan tidak layak untuk dikonsumsi karena bisa berdampak menimbulkan kanker meskipun jangkanya cukup panjang. “Ini tadi kita ambil beberapa sampel dari para penjual takjil di sejumlah wilayah Tulungagung, Diantara sampel tersebut ditemukan ada empat jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni kerupuk puli, kerupuk goreng pasir, dan sirup es ada kandungan rhodamin, sedangkan pada cecek dan sate usus ditemukan kandungan formalin,” terangnya. Masduki menandaskan, atas temuan tersebut pihaknya akan segera mengumpulkan para pelaku usaha kuliner mulai dari produsen hingga retail untuk dilakukan pembinaan agar produk yang dihasilkan dalam Kondisi aman dan layak untuk di konsumsi, walaupun sebenarnya para pelaku usaha sudah menandatangani pernyataan bermaterai, jika pelaku usaha menambahkan barang berbahaya yang dilarang, ancaman pidananya berupa hukuman sampai lima tahun. “Dinkes Tulungagung akan terus mendorong usaha kecil agar bisa bangkit kembali ditengah pandemi covid -19 ini dengan tetap menghimbau para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan. Yang jelas kami akan terus lakukan pembinaan kepada para pelaku usaha kecil agar bisa bangkit meskipun ditengah kondisi pandemi covid -19 dengan mengolah produk tanpa kandungan zat berbahaya,” pungkasnya.  (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *