Dijadwalkan Segera Cair, Warga Wadas Sepakati Nilai Ganti Untung Minimal 213 Ribu/Meter.
April 16, 2022
Purworejo – jurnalpolisi.id
Perjalanan panjang masyarakat Desa Wadas guna mendapatkan uang ganti untung atas tanah mereka yang terdampak proyek pengadaan batu andesit Bendungan Bener, kini mendekati akhir perjuangan.
Pada hari Rabu, (13/04/2022) siang telah dilakukan musyawarah dan penyampaian besaran uang ganti untung pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo oleh BPN Purworejo.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua BPN, Tim BBWSSO, KJPP, Forkopimda Kab. Purworejo dan Forkopimcam Kecamatan Bener yang menggelar musyawarah melalui tanya jawab terhadap 102 warga Desa Wadas yang berhak atas 133 bidang tanah yang terdampak proyek pengadaan batu andesit.
Dalam musyawarah tersebut disampaikan informasi dari Tim KJPP yang merevisi tanaman milik warga yang masih berbentuk bibit dikategorikan menjadi tanaman kecil. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai lahan milik warga.
“Kegiatan musyawarah hari ini tindak lanjut musyawarah tanggal 06 April 2022, kemarin ada satu hal yang menjadikan tidak sepakat terkait klasifikasi tanam tumbuh dan sudah kita tindaklanjuti. Dan kami ucapkan terimakasih kepada KJPP yang sudah merevisi bibit menjadi tanaman kecil sesuai Perbub Purworejo No. 77 tahun 2020,” ujar Kepala BPN Purworejo, Andi Kristanto dalam sambutannya.
Warga yang hadir dalam musyawarah menerima amplop yang berisi nominasi besaran bentuk ganti kerugian. “Saya himbau amplop tersebut jangan sampai hilang karena besok di bawa pada saat pembayaran dan semoga sesuai target sebelum lebaran sudah terealisasikan,” tutur Andi berpesan pada warga.
Dijelaskan pula nanti saat pembayaran uang ganti untung, warga tidak menerima fisik uang akan tetapi dalam bentuk buku tabungan dimana isi buku tabungan sama dengan lembaran nilai ganti rugi yang telah diterima saat ini.
Sementara itu, sdr. Sabar, perwakilan warga Wadas yang juga korlap Wadas Cerdas berharap agar tidak ada potongan terhadap kepada warga yang berhak, dan bilamana terjadi potongan agar segera dilaporkan.
“Inilah bentuk perjuangan kita dan sekarang kita akan merasakan dan mudah-mudahan nanti seminggu sebelum lebaran akan direalisasikan kepada pemilik yang berhak,” ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala BPN Purworejo menegaskan untuk realisasi pembayaran uang ganti rugi akan direncanakan sesuai rencana 1 minggu sebelum lebaran.
“Pembayaran dilakukan pada hari kerja seminggu sebelum lebaran, karena apa? Saya juga di target oleh KSP Bapak Moeldoko untuk segera melakukan percepatan proses dan pencairan,” tegasnya memberi jawaban dari pertanyaan warga mengenai tanggal pemberian uang ganti untung sehubungan akan lebaran.
Hasil dari musyawarah tersebut antara lain Pihak Yang Berhak (PYB) sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang dengan mata uang Rupiah. Harga pembayaran ganti rugi sudah tertera di dalam surat yang sudah di berikan kepada masing-masing pemilik tanah merupakan gambaran uang yang akan diterima oleh pihak yang berhak, besaran ganti kerugian dihitung dari keadaan Nilai fisik dan Nilai Non Fisik dengan rincian harga tanah terendah Rp. 213.000/M².
Dalam kegiatan musyawarah tersebut 132 bidang (101 PYB) menyatakan menerima (setuju) dan menandatangani Berita Acara besaran ganti kerugian dan 1 Bidang pemilik atas Nama Waliyatul tidak hadir karena di Jakarta.
Sementara itu Camat Bener, Agus Widiyanto mengucapkan selamat atas warga yang menerima penetapan nilai atas tanah milik mereka. Dirinya berharap warga bisa memanfaatkan uang yang diterimanya dengan baik.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu dari perjuangan yang panjang dan saatnya untuk menikmati jerih payahnya,” pungkasnya.
(Arif JPN)