Demang Kaharingan Barito Utara Akan Pimpin Ritual Di PT PIS Berharap Tidak Terjadi Pelecahan Adat Dayak

 Muara Teweh, jurnalpolisi.id Tidak dapat dipungkiri setiap ada inpestasi pasti ada masalah seperti di sebuah tambang batubara PT. Permata Indah Sinergi (PIS) Yang beroperasi di wilayah 3 desa yaitu Desa Teluk Malewai, Desa Banao dan Desa Papar Pujung dalam wilayah Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Yang menyimpan masalah hingga 2,5 Tahun tidak diselesaikan diduga tidak menghargai putusan Hukum Adat Dayak Robenson, selaku Demang Majelis Kaharingan Kabupaten Barito Utara 3/4/2022 sekitap Pukul 14. 00. Wib saat melintas bersama pemilik tanah dan keluarganya juga dengan beberapa orang pisur-basir yang ditugaskan juga di ikuti beberapa kawan media yang tergabung di IWO Barito Utara, Kepada media ini menyampaikan, “Besok pada  Senin tanggal 4 Apil 2022 saya akan pimpin ritual Ari Padi (Tiang Pali) di lahan milik Warga tepatnya di Km. 11 jalan PT. PIS Karena sudah 2,5 Tahun ini belum ada penyelesaian yang serius dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan ganti kerugian tanah warga dan kebun adat roduktip yang digarap akibat pembuatan badan jalan haoling angkut batubara PT PIS Ritual dilaksanakan atas permohonan Bpk Minser dan saudaranya Bu Rita Tunah selaku  pemilik tanah bagaimana surat pemberitahuan yang sudah disampaikan kepada semua pihak seperti PT PIS, Kepolisian Setempat, Pemda, DAD, DPRD Hingga ke semua elemen ormas dayak akar rumput Se- Barito Utara, Se-Kalimantan Tengah dan Se-Tanah Dayak guna menjaga agar tidak terjadi pelecehan hukum adat dayak sebelum ada penyelesaiyan yang baik dan sepakat. Tuturnya Dikutip media ini dari surat pemberitahuan, Prihal: Surat Pemberitahuan Ritual Hinting Pali Dalam Eksekusi Pelecehan Hukum Adat Dayak, yang isinya menuliskan antara lain bahwa ritual dimaksud diimpin oleh Demang Kaharingan adalah sesuai pungsi tugas dan kewenanganya SK tertanggal 21 Nopember 2020 yang sebagaimana ketentuan dan tertuang didalam kitap Perjanjian Tumbang Anoi 1894 pasal 96 menjadi hukum agama kaharinganbahkan pada poin 10 hasil Napak Tilas Tumbang Anoi Tahun 2019 bahwa agama kaharingan menjadi salah satu yang diakui sebagai sistem religi asal dalam masyarakat adat suku dayak, dan sebagaimana Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Pasal 8 hurup A,B,C, Demang Kepala Adat bertugas menegakan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga serta membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara juga menyelesaikan perselisiahan dan atau pelanggaran adat  dimungkinkan juga dalam perkara-perkara pidana sehingga dirasa penting saling membantu bersama-sama dengan pihak penegak hukum, untuk menyelesaikan suatu masalah“Saya berharap dengan semua pihak besok agar dapat mbantu menyelesaikan masal ini dengan damai dan pelan2 hingga melakukan pengecekan pembuktian kebenaran lokasi serta kebun buah yang tergarap titup Robin. Minser selaku ahliwaris juga menyampaikan, sebagai kebensras kepemilikan pengelolaan tanah selama upaya penuntutan kami buktikan tidak memaksa kehendak, tanah kami yang dikelola bersama Alm. Orang tua kami Nyon Bonon digarap pada tahun 1974  – 1975 sesuai dengan bukti tanam rumbuh yang di musnahkan dan terbukti masih banyak sisa2 di pinggir jalan, Pembuktian tersebut sebagaimana kesepakatan bersama dengan pihak menejemen PT PIS di Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Barito Utara, hingga dilanjutkan melalui sudang adat dayak oleh Para Mantir Desa yang jelas tertulis Perkara tersebut di menangkan oleh Saya dan saudara kandung saya Rita Tunah, tapi hingga saat ini PT PIS Terus berdalih kebohongan supaya masalah tidak selesai- selesai padahal juga jelas bagwa tanah kami berada di dalam kekuasaan hukum desa Teluk Malewai. Terangnya Malam ini kami kembali berjuang dengan penuh kesensaraan hingga menuju lokasi besok akan melaksanakan ritual Ari Padi (Tiang Pali) sebagaimana permohonan kami dengan pihak Kedemangan Majelis Kaharingan. Kami berharap agar siapapun yang dapat mbantu menyelesaikan masalah besok dengan baik-baik dan supaya tidak terjadi pengrusakan terhadap bahan ritual yg dapat menjadi pelecehan adat dayak, jika ada kejadian maka selaku upaya terahir melalui siapapun kami terpaksa minta bantu dengan semua Ormas Dayak Se-Kalimantan sampai pada masalah kepemilikan hak kami menukan titik temu. Ujar Minser yang juga di Aminkan Rita Tunah saudaranya (Hsn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *