Curhat Masalah Penambangan Liar di Lahan BLJ, Staff Khusus Menkopolhukam: Arahan Menteri Segera Lakukan Raker para Deputi

April 10, 2022

 JAKARTA – jurnalpolisi.id PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) menggelar konferensi pers terkait hasil audiensinya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) di Restoran Ayam Tulang Lunak Tebet, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022) malam. Konferensi pers tersebut terkait hasil audensi BLJ dengan pihak Menko Polhukam tentang Permohonan Perlindungan Hukum sekaligus penyerahan dokumen lengkap sebagai berkas pendukung penguatan atas permohonan tersebut. Sebelumnya pada 30 Maret 2022, BLJ telah melayangkan surat penyampaian permohonan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), khususnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tentang keadaan BLJ yang hingga kini belum bisa melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan, karena belum ada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022 dan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) sesuai peraturan UUD 45. Sekaligus menyampikan, bahwa telah terjadi aktivitas penambangan tanpa sepengetahuan management BLJ selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara No. 100 Tahun 2013, tanggal 1 Agustus 2013, di wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya seluas 41.38 Ha di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.  FastresponpolriDalam audiensinya dengan Menko Polhukam, perwakilan BLJ di terima oleh Staft Khusus Menko Polhukam, Imam Marsudi pada Rabu, 6 April 2022. Di pertemuan tersebut pihak BLJ yang di wakili oleh Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan PMA, Noerhalim mengutarakan kendala yang di hadapi pihaknya, terkait adanya penambangan ilegal di area lahan milik BLJ yang telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah. Noerhalim menyampaikan bahwa adanya tindakan penambangan ilegal yang menggunakan alat berat dengan jumlah yang banyak telah merugikan BLJ. “Selain kami audiensi dengan Menko Polhukam pada 6 April 2022, di hari yang sama saya juga telah memberikan surat dan dokumen pendukung yang telah di terima oleh Staf Khusus Menko Polhukam untuk dapat di pelajari,” ujar Noerhalim. Pada pertemuan itu menurut Noerhalim, Marsudi mengatakan, sesuai arahan Menko Polhukam akan membuat rapat kerja bersama para Deputi guna tindaklanjuti masalah tersebut. “Kami akan adakan rapat kerja para Deputi untuk membahas permasalahan ini. Kami juga telah menerima berkas dari dan akan ada pemanggilan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat,” kata Noerhalim seraya mengikuti ucapan Staf Khusus Menko Polhukam Imam Marsudi saat audiensi pada Rabu (6/4/2022) lalu di Gedung Menkopolhukam. Sebagai informasi, BLJ merupakan Perusahaan Perseroan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan ijin untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di atas lahan 41.38 Ha di Desa Ratatotok, namun hingga Tahun 2022 ini masih belum dapat melakukan penambangan dikarenakan masih tahap proses pengurusan KTT, RKAB, dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang terkesan agak sedikit dipersulit dalam prosesnya. Noerhalim berharap agar pemerintah dapat peduli terhadap masalah yang dihadapi oleh pihak BLJ, baik masalah penambangan ilegal serta proses kelengkapan dokumen perijinan agar dapat segera melakukan eksploitasi di area yang telah menjadi zonaing PT. Bangkit Limpoga Jaya.( Arif JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *