Bima Agus M, SH ,MH Angkat Bicara Tentang Berita Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Guyangan.
Pati – jurnalpolisi.id
18 April 2022 ,Kasus dugaan penyerobotan tanah di desa Guyangan Winong, oleh SG oknum pegawai negeri sipil menuai pemberitaan dari berbagai media. Hingga kini setidaknya sudah ada beberapa versi pemberitaan, menariknya karena pemberitaan hingga ada media yang terancam akan dibawa ke jalur hukum oleh pihak SG.
Menyikapi hal itu Bima Agus Murwanto , SH, MH seorang pengacara dan ketua YLBHI BIMA SAKTI dan ketua LSM MPK yang juga sebagai penasehat media Pertapa Kendeng angkat bicara. “Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang menyebutkan:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia”.
Lanjut Bima, “Kalaupun ada pihak yang keberatan atas pemberitaan bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan hak jawab atau hak koreksi”.
“Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers ,bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu , dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali)” tutur Lawyer kondang berbadan bongsor ini.
“Jadi intinya pemberitaan yang memberitakan dugaan penyerobotan tanah tersebut aman dan tidak ada masalah,” pungkas Bima.
Awak media bertanya “Berarti pernyataan dari pihak SG itu justru memperlihatkan ketidak tahuanya tentang pers ya?”. Bima menjawab, “Kemungkinan salah paham juga bisa, dikiranya belum dilaporkan sehingga dianggap berita kalau sudah dilaporkan disangkal itu tidak benar, jadi jangan dicemooh bodoh ataupun klowor”.
(Tim)