Begini PT. PIS Dengan Preman Sajam Hadang Ritual Akibat Tanpa Ijin Garap Tanah & Kebun Warga
Muaranya Teweh, jurnalpolisi.id Berawal dari surat pemberitahuan oleh Demang Majelis Kaharingan yang Akan Melaksanakan Ritual Ari Padi (Tiang Pali) Sebagai Eksekusi karena sudah beberapa kali pelanggaran Adat yang dilakukan oleh PT. PERMATA INDAH SINERGI sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah 3 Desa yaitu Desa Banao, Papar Pujung dan Desa Teluk Malewai Kecamatan. Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Yang hingga 2,5 Tahun ini tidak di selesaikan Setelah Keluarga Minser dan Rombongan sampai di Lokasi tidak lama kemudian datang juga sekitar 30 Orang yang semua membaya senjata tajam sejenis Golok, Samurai, Mandau, Badek dan Parang Biasa, dengan menggunakan 1 Buah BIS dan 2 buah Unit Strada Triton milik PT PIS Yang bersamaan juga dengan ditumpangi Oknum Ketua DAD Dan Demang Kecamatan Kahei Barat. Pada saat di lokasi semua pembicaraan kelompok mereka tidak lain dari kekerasa dan bunuh-bunuhkan sehingga membuat kuatir Keluarga minser dan secara lansung melalui Ende yang saat itu di dampingi oleh Gimi selaku Damang Kepala adat, Dengan keras menyampaikan, “Saya An. Ketua DAD dan Demang Kecamatan Lahei Barat tidak mengijinkan pelaksanaan Ritual dan Jika tetap dilaksanakan Pasti akan di buka oleh warga yang maksudnya adalah sekelompok mereka yang membawa senjata tajam, “Jika ingin kelanjutkan perkara silahkan melalui pengadilan. Ujar Ende Sebelumnya Melalui Firman salah satu angota Kapolsek kecamatan Lahei Barat dan Seorang rekanya yang bertugas selaku keamanan di Prusahaan dipercayai untuk memimpin Pertemuan Terbatas di Kantor PT PIS Km. 12, tepi setelah Hison selaku kuasa pendamping Minser dan Rita Tunah memaparkan kejadian hingga tuntutan beserta dokumen lengkapnya pertemuan lansung ricuh oleh berbagai pihak yang seharusnya tidak terlibat masalah bahkan pihak perusahaan yang di wakili Budi Suregar S.H selaku HRD tidak ada memberikan keterangan atau bukti surat-surat bahkan Demang Kepala Adat dan Ketua DAD Hanya ketawa-ketiwi tidak memberikan pendapat atau paling tidak menegur beberapa warga yang tunjuk-tunjuk dengan kekerasan interpensi dan beberapa kali memukul-mukul meja. Pada ahir pertemuan Budi Siregar SH malah meminta Hison untuk menandatangsni surat berita acara yang dibuatnya sepihak setelah dibacakan melalui Firman yang sebagian dari isi surat tersebut bahwa melalui Demang Kapala Adat Dan DAD Kecamatan Lahei Barat tidak mengakui keberadaan Lahan milik Minser dan Rita Tunah, Hingga Hison selaku kuasa Minser juga terlihat sedikit terpancing Emosi dengan melempar surat yang dikatakanya “Kamu Pak Budi Jangan selalu mengangap masyarakat ini bodoh, dengan siapa kamu sepakat membuatkan surat seperti itu kerna yang namanya berita acara itu harus dibuat berdasarkan kesepakatan secara bersama-sama, sehingga setelah itu pihak perusahaan dan rombongan yang membawa sajam membubarkan diri dengan menggunakan Bis dan Mobil prusahaan kembali menunggu ke Camp yang tidak jauh dari lokasi untuk mengitai jika keluarga Minser akan melaksanakan Ritual Kejadian yang disaksikan oleh beberapa awak media ini di tambahkan oleh Hison, Sebagaimana yang kami sampaikan kepada Pihak kepolisian Setempat bahwa kami turun belum membawa nama organisasi melainkan hanya selaku penerima kuasa pendamping.“Adapun tehnik yang di giring oleh PT PIS yaitu: 1. Disaat mediasi itu, pihak lawan tidak membawa, memperlihatkan dan menjelaskan Data/Dokumen yang Otentik secara detail bukti atas kepemilikan lahan tersebut. 2. Terjadinya tindakan yang mengintervensi (perilaku membentak yang tidak kooperatif) sehingga petugas dan DAD & Demang tidak dapat menengahi dan mencari solusi disaat mediasi tersebut berlangsung. 3. Tidak adanya Surat Notulen Mediasi yang telah dihadiri kedua belah pihak. 4. Adanya perilaku dari Pihak lawan yang mengintervensi dan bersikap arogan, dengan kata2 mengancam di lapangan untuk memicu kontak fisik antara kedua belah pihak. 5. DAD & Demang Desa menolak Ritual yang ingin dilaksanakan sehingga perilaku tersebut dapat di kategorikan sebagai pelanggaran tehadap adat suku Dayak yang secara turun-temurun dijaga dan dijalani dg sebaik-baiknya. 6. Dapat disimpulkan bahwa Pihak PT. PIS mengundang pihak lawan tidak dapat memberikan bukti atau dokumen yang otentik atas kepemilikan lahan tersebut dan bisa dinyatakan bahwa pihak lawan tersebut adalah alat sebagai penghalang atau penggagalan atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara PT.PIS dengan pihak kami yang diberikan kuasa oleh bapak Menser dan Rita Tunah juga Pak H. Mahmud. Terangnya “Belum diketahui dari mana puluhan Preman yang membawa senjata tajam dan selalu mengancam-ngancam kerna semua awak media sedikit takut untuk berkomunikasi danya menurut orang-orang sekitar mereka sebagianya ada yang pakai bahasa Mayan, ada yang bahasa bakumpai dan ada yang selaku karyawan PT PIS Juga ada yang dari Desa Banao, Tapi yang pasti tau secara detail adalah 2 orang anggota kepolisian yang saat itu sedang bertugas Tutup Hison (Edri/Tim)