Akhirnya Dua Bandar (BD) Narkoba Terciduk di Labuhanbatu

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4/2022) memaparkan pencidukan dua pengedar Sabu, ber inisial HS (38), dan AL (43) di Rantau Prapat.

Satnarkoba Polres Labuhanbatu menciduk dua pengedar sabu di Rantauprapat. Salah satu tersangka seorang ibu rumah tangga. Barbut yang disita sabu seberat 1.062,78 gram, Selasa (12/04/2022).

Kedua tersangka yakni HS (38) warga Jln Sisingamangaraja, Ujung Bandar, Labuhanbatu dan AL (43) warga Jln Sirandorung Ujung, Labuhanbatu.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan.

“Tertangkapnya kedua tersangka ini setelah pihak Polres Labuhan batu melakukan penyelidikan selama dua pekan, Informasi awal kita terima seseorang akan melakukan transaksi narkoba seberat 100 gram seharga Rp 45 juta di Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Kemudian tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan undercoverbuy dan akhirnya berhasil mengamankan AL (43) dan HS (38) berikut barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personil bersama seorang Polwan, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka AL, di sana kembali disita sabu di dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.

Kasat Narkoba menerangkan bahwa,

“Dari keterangan AL yang kita peroleh selanjutnya kita melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil. Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek, juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 2021 dan adik Kotek berinisial Kocik ditangkap pada 2020. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,” demikian dijelaskan.

Menurut Kasat, AL (43) yang sudah memiliki 3 orang anak ini,terindikasi dengan jaringan narkoba ini karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun lalu.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan JPN
EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *