Adu Kesaktian Eksekutif vs Legeslatif Sesuai Fungsi dan Tugasnya.

Pati – jurnalpolisi.id

17 April 2022, Menjelang Purna Jabatan yang tinggal menghitung hari Bupati Pati Haryanto SH, MM, menunjukan kesaktianya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Angkat Bicara
– Ada 2 (dua) Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di komandani oleh H. Ali Badrudin SE selaku Ketua Dewan, Yakni 1.berkait penetapan KPI (Kawasan Peruntukan Industri) Luasan lahan Produktif “membengkak” l.036 hektar, menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini ada “indikasi, siluman data luasan areal sewaktu dibawa dalam kuorum persetujuan pembahasan dimana setelah RAPERDA tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Dewan menyatakan mestinya dalam usulan pembahasan harus diikuti adanya Paparan namun kenyataanya tidak dilakukan persyaratan tersebut.

– Munculnya audensi sekelompok Warga yang tergabung dalam Aliansi Petani dan Pemuda Peduli Lingkungan Kecamatan Trangkil beberapa waktu lalu ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai bagian bentuk ‘keresahan’ masyarakat bukan hanya menolak Penetapan KPI semata namun menolak Kehadiran Pabrik di lahan Produktif,.Pernyataan H.Ali Badrudin juga diamini oleh Sukarno Anggota Komisi .B “Kami akan telusuri yang main2 masalah penetapan KPI diwiliyah Kecamatan Trangkil yang luasan mencapai 1036 hektar Dewan akan Memanggil DPUTR untuk dimintai keteranganya,” kata wakil rakyat tersebut.

Ke dua (2) Yang tidak kalah menariknya menjadi sorotan DPRD Kabupaten Pati menyusul soal rencana Pengisian Ratusan Jabatan Perangkat Desa Bahwa dari temuan dan masukan Para Kepala Desa (Kades) Ke Dewan telah terjadi Penyimpangan dalam penentuan pelaksanaan dimulai dari Penunjukan Pihak Ke 3 (tiga) yang diberi mandat untuk melakukan seleksi yg dinilai “belum” layak/kurang memenuhi persyaratan sebagai Penguji sebagaimana disebutkan oleh Ketua Dewan H.Ali Badrudin ,

Tegas Dewan merekomendasikan pelaksanakan pengisian Perangkat Desa ditunda untuk sementara Waktu!!!

Dua hal Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, seakan tidak digubris karena tidak merubah kebijakan.

Menurut Suyitno Sekertaris Badan Patriot peduli Indonesia (BPPI) DPD Pati yang juga Aktivis Lingkungan Hidup,di tempat terpisah mengatakan, “Hal ini menunjukan bahwa Demokrasi tidak mandul alias tidak serta merta meng iyakan pelaksanakan kebijakan yang dirasa kurang tepat, namun Dewan Perwakilan Rakyat selaku Wakil rakyat yang digaji uang dari Rakyat harus tegas memperjuangkan Kepentingan Hak-hak rakyat dan pelayan masyarakat dengan baik, jangan setengah-setengah ataupun hangat-hangat tai ayam, yakni menjalankan Fungsi pokok sebagai,

1. Legeslasi berkaitan dengan pembentukan peraturan Daerah.
2. Anggaran yakni Kewenangan Dalam Anggaran Daerah (APBD)
3. Pengawas, Kewenangan Mengontrol Pelaksanakan Perda dan Peraturan lainya serta kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk menggunakan hak angketnya” pungkas Yitno.

 

(Tim-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *