2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Yang Berbeda
Kampar – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Sabtu Sore (16/4/2022) di 2 TKP yang berbeda.
Penangkapan pertama pada hari sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.00 wib terhadap tersangka DP alias DD (22) warga Naga Beralih Rt.002 Rw.001 Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar, DP ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku dekat Masjid Baitunnaim Dusun II Naga Beralih Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta barang bukti lain.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DP, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.
Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.30 wib tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap RH (23) yang sedang berada di Dusun I Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar dan dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat desa Setempat ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang diselipkan di kotak rokok merk Sampoerna Merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 655.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
(Anto D)