Yuspriadi afiliator Aceh DPO Polres Langsa Korban gandeng Badan Advokasi Indonesia (BAI) kota Langsa buat Posko Pengaduan Korban Penipuan

Maret 15, 2022

Langsa – jurnalpolisi.id 15 Maret 2022 Afiliasi adalah program mengembangkan bisnis dengan cara memamfaatkan sosialisasi secara terarah dilakukan oleh individu, badan usaha yang memungkinkan anda untuk mendapatkan komisi apabila anda berhasil membuat orang lain membeli atau menggunakan suatu produk. Sedangkan afiliator memiliki arti orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital, Dieragital saat ini afiliator pintar memamfaatkan tekhnology, di mana ada banyak cara mencari uang dari internet salah satunya adalah dengan memanfaatkan program afiliasi, para Afiliator bisa mendapatkan penghasilan pasif dengan sedikit modal saja.Tapi sangat disayangkan di Aceh Afiliator memamfaatkan untuk menipu masyarakat, pasar mereka adalah toke, orang-orang berduit dan masyarakat awam yang tidak paham technology digital apalagi trading Selasa 15 Maret 2022 di Kota  Langsa Zulfazli melalui sambungan telepon mengungkapkan kepada awak media bahwa di Kota Langsa, Lhoksmawe, dan Banda Aceh banyak korban penipuan oleh afiliator berkodek investasi bahkan nilainya kalau ditotal milyaran rupiah. DPO Yuspriadi (Yus) afiliator Kota Langsa lebih dikenal dengan sebutan Boss YIPPI dan TOGA, pada 11 Juli 2019 saja sudah memiliki anggota sebanyak 4000 (empat ribu) orang,  sekarang menjadi DPO atas Laporan Zulfazli selaku korban ke Polres Kota Langsa pada tanggal 6 April 2021. Sedangkan M.Hatta Bin Husaini Abdulgani  Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Satpol PP Kota Langsa salah seorang perpanjangan tangan/rekrutan Yuspriadi sekaligus memiliki jaringan diLhoksmawe dan Banda Aceh saat  ini sedang menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Langsa dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama  dengan hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan Zulfazli menghimbau agar para korban segera melaporkan kekantor  Polisi tidak dipungut biaya, dan pihak kePolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya karna sudah terbukti ada tersangka bahkan aktor utamanya Yuspriadi sudah DPO dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka Baru seniornya Yuspriadi yang pernah menjadikan HLOB COIN sebgagai alat tukar dan mengembangkan AJM sekarang sudah scam. Bahkan Zulfazli bersama-sama dengan korban lainnya akan menggandeng Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kota Langsa binaan Jend.TNI.(Purn) DR. H. Muldoko untuk membuka Posko Pengaduan korban penipuan. (D. Chatib H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *