Yudi Garuda, Sekjen II (BP3RI) “Mencari Keadilan”

Banyuwangi – jurnalpolisi.id  Yudi Garuda, Mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, DPR RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga kantor Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, dan ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, Senin (7/3/2022). Sebelum ke Jakarta, Sekjen II BP3RI tersebut terlebih dahulu mendatangi POLDA JATIM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jum’at (4/3/2022). Kedatangan Yudi garuda, pria asal Surabaya yang memiliki nama asli Yudi Wiyanto, selaku Sekjen II Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) kembali menyoal terkait kasus M. Yunus Wahyudi dengan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, terkait perbedaan penerapan Undang-Undang yang menjerat Aktivis Banyuwangi, M.Yunus Wahyudi yang dikenakan Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan ditetapkan putusan penjara 3 tahun. M. Yunus Wahyudi telah dianggap “Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, yang disangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”. “Saya telah membuat suatu perbandingan atas kasus ini. Saya menemukan data yang dianggap menebar keonaran oleh M. Yunus wahyudi berupa 1 YouTube, 2 Facebook, dan 6 berita Online. Sedangkan kasus serupa yaitu Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah saya temukan ada 15 You tube, 54 Facebook, dan 34 pemberitaan On Line. Justru kegaduhan itu banyak di timbulkan dari berita Abdullah Azwar Anas, hingga terjadi perang medsos dan terjadi aksi demo di pemda yang nyaris menimbulkan bentrok fisik,” Ujar Sekjen II BP3RI tersebut. Terkait berita bohong Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang menyatakan bahwa luas pulau tabuhan adalah 7 Hektar dan berkurang menjadi 5,3 Hektar. Dan di lain kesempatan Mantan Bupati Banyuwangi juga mengatakan bahwa luas pulau tabuhan 10 hektar berkurang menjadi 4,9 Hektar. Atas kegaduhan tersebut pernah di laporkan oleh saudara AMK ke polresta banyuwangi namun prosesnya tidak sampai ke proses penyidikan. Ada apa? Mengapa kasus Abdullah Azwar Anas begitu alot dan terkesan kebal hukum? Harusnya mantan bupati Banyuwangi juga di jerat pasal yang sama. Jika M. Yunus Wahyudi dipenjara 3 Tahun maka Abdullah Azwar Anas juga harus di penjara 3 Tahun. Dan jika Abdullah Azwar Anas tidak dipenjara maka M. Yunus Wahyudi berhak untuk dibebaskan. Untuk itu saya selaku Sekjen II BP3RI yang mendapat surat tembusan dari aktivis M. Yunus Wahyudi, akan terus memperjuangkan permasalahan tersebut hingga mencapai titik keadilan. “Harapan saya sebagai lembaga kontrol sosial, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan peran serta masyarakat untuk turut mencegah timbulnya ketidak adilan atas masyarakat Banyuwangi, yang menyangkut penerapan proses hukum  dengan jerat Undang-Undang yang sama tetapi berbeda perlakuannya antara masyarakat biasa (M. YUNUS WAHYUDI) dengan mantan pejabat pemerintahan banyuwangi (ABDULLAH AZWAR ANAS) sesuai dasar NKRI Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dihadapan Hukum semua harus sama.” pungkas Yudi Garuda. (Joko JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *