YLBHI Bima Sakti & LSM MPK : Ketua DPRD Kudus Melarang Bangunan Tower berdiri Di sini , Kenapa Tahu – tahu Ini Diijinkan .

 Kudus, jurnalpolisi.id 16 Maret 2022- LSM  Masyarakat Peduli Keadilan ( MPK)   dan YLBHI Bima Sakti dipimpin langsung oleh Ketua umum dampingi warga terdampak tower BTS  wilayah Pecinan RT.001,RW.002 Desa Bulung Cakring Kecamatan Jekulo kabupaten Kudus menuntut keadilan dengan ber audensi di Pendopo Kabupaten Kudus. Bertempat di  ruang Rapat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kudus audensi dilaksanakan. Hadir dari Pemkab Kudus  masing – masing dari Asisten 1 Agus Budi Satrio, SH MH didampingi perwakilan Dinas Perijinan  dan Satpol PP Kudus serta dari Kepala  Desa Bulung cangkring Sulakim. Tujuan audensi  adalah menyampaikan permohonan warga RT 001/002 desa Bulung Cangkring yang didampingi oleh LSM MPK dan YLBHI Bima Sakti atas terdampaknya pendirian tower BTS ( Base Transceiver Station) PT Inti Bangun Sejahtera, TBK,  yang diduga cacat hukum dan semena-mena terhadap warga sekitar. Mencengangkan dari pernyataaan Kepala desa ( Kades)Sulakim , bahwa pihak Pemdes  tidak dilibatkan dari awal  terkait tanda tangan warga  oleh pihak PT IBS, “untuk tanda tangan pihak desa tidak dilibatkan dari awal ,tahu – tahu saya  sudah mendapatkan tanda tangan warga yang ditandatangani tetapi ada stempel dari ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk persetujuan,jadi saya kira ya sudah kondusif”, ungkap Kades Sulakim. Dari dinas  perijinan IMB memberikan keterangan bahwa persyaratan sudah lengkap,  ” tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meloloskan ijin karena semua berkas sudah terpenuhi”, paparnya. Sementara pihak Pemkab Kudus yang diwakili Asisten 1 menjelaskan kepada semua peserta audensi pihaknya akan merespon  permasalahan ini dan akan segera tindak lanjuti untuk mencari solusinya.” kalau ada hal yang terlewati dalam hal ini, disini kami akan memediasi dalam waktu dekat kami akan segera memanggil pihak PT.Inti Bangun Sejahtera ,TBK sebagai pengelola untuk sama sama mencari solusi yang terbaik”  ” Pihak YLBHI Bima Sakti dan MPK menghormati  hasil audensi hari ini sebagai langkah solusi,namun pihaknya akan tetap mengambil upaya hukum apabila memang nanti tidak ada titik temu karena sudah jelas dan kita dengar bersama – sama keterangan bapak Kepala Desa,karena pihak  Desa saja dari awal tidak dilibatkan”  pungkas Ketua Umum MPK Bima Agus M,  SH,  MH kepada awak media usai audensi.” padahal ketua DPRD Kudus pada September 2021 mengintruksikan jangan ada bangunan tower BTS disini,  kenapa ini tahu – tahu diijinkan?  ” imbuhnya. ( Mury ). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *