Walikota TangSel Tegaskan Melarang ASN Berpolitik
Tangsel – jurnalpolisi.id Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta dengan tegas kepada para birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif agar tidak terjun dalam politik pada perhelatan Pemilu Serentak di Tahun 2024. Bang Ben sapaan akrabnya, menghimbau kepada para ASN untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hal supaya para birokrat bisa bekerja dengan fokus untuk melayani masyarakat. “Kendati para ASN mesti tetap berpartisipasi kegiatan pencoblosan dan sebagainya tetapi jangan sampai mereka mengintervensi kegiatan-kegiatan politik,” katanya singkat, kepada wartawan, Minggu, (27/2/2022). Diketahui ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie | Foto: Sulistyawan Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial. Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Ketujuh ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (bdhonald)