VIRAL… Maraknya Dugaan Pungli, Pimpinan Pusat KontraS Independent “KoiN”, Fathur Rochman Akhirnya Angkat Bicara

 Jakarta – jurnslpolisi.id Maraknya praktek dugaan pungutan liar atau pemotongan bantuan UMKM yang sering terjadi membuat Pimpinan Pusat Media KontraS Independent Fathur Rochman Angkat suara … !!! Senin, 21/3/2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM, hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul,Lembaga pengusul tidak boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun, Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM tahun 2021, maka dapat mengadu ke satgas Saber pungli agar segera ditindak juga di proses secara hukum. Terhadap ulah para pelaku, di sangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di desa Sukorejo kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang Provinsi Jawa timur yang menimpa pada Mr ( Nama samaran), yang saat ini sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Sektor Malang Jawa timur (Polres Malang)  dengan nomor Surat : 477/lll/HUM.1.1/2022 TGL 15 Maret 2022, Pimpinan KoiN Pusat sangat mendukung atas tindakan Mr yang secara berani melaporkan atas kejadian yang menimpa pada dirinya. Pasalnya Mr telah di rugikan atas pemotongan dana BLT UMKM sebesar Rp. 300.00.00 (tiga ratus ribu rupiah), adapun modus dari pemotongan dana UMKM tersebut dengan cara wajib membayar uang administrasi yang di setorkan kepada oknum pelaku Pungli. “Sangat di sayangkan jika hal tersebut di biarkan karna di saat masyarakat berjuang dalam masa pandemi covid-19 yang sangat cukup dirasakan pedihnya perekonomian dalam keluarga”, Ungkap Fathur Rochman. “Polri harus tetap bekerja secara profesional dan tidak bisa di intervensi dengan siapapun karena menurutnya pada kasus pungli harus diungkap sampai akar-akarnya, bantuan UMKM itu adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk masyarakat kecil, jika bantuan tersebut disunat oleh oknum-oknum bermental Pungli. saya berharap Polri bersikap tegas sesuai dengan dasar hukum yang berlaku untuk tidak gentar dalam membrangus juga memberantas tikus-tikus rakus sampai ke akar-akarnya,” imbuh Fathur Rochman selaku Pimpinan Pusat Media KontraS Independent. (Ismail Marjuki) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *