Usai Dilantik Kades Jelutih diduga Melakukan Pemberhentian Dua Orang Staff Desa Secara Sepihak

Batanghari – jurnalpolisi.id Kepala Desa terpilih Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari diduga melakukan pemberhentian kerja secara sepihak kepada Dua orang anggota Staff perangkat Desa yang aktif. Pemberhentian kerja tersebut dilakukan dengan cara tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Dua orang Staff perangkat Desa yakni, Satu orang Staff BPD dan Satu orang Staff Kasi Kesra yang masih aktif tanpa sama sekali pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dan pemberhentian Dua orang tersebut dilakukan dengan tanpa mengikuti aturan yang sudah di buat didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018 pasal 8 yang dikatakan: 1. Kepala Desa dapat mengangkat Staf Perangkat Desa.2. Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugasmembantu Perangkat Desa.3. Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah satu (1) orang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.4. Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan oleh Kepala Desa sesuai kebutuhan.5. Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dandiberhentikan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa tanpamelalui proses penjaringan dan penyaringan.6. Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Perangkat Desa.7. Pengangkatan staf Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :a. Kepala Desa mengusulkan secara tertulis 1 (satu) orang calon stafPerangkat Desa beserta kelengkapan persyaratan yang ditentukan kepada Camat;b. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon staf PerangkatDesa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat usulan dari Kepala Desaditerima;c. Apabila Camat tidak memberikan rekomendasi dalam waktu 7 (tujuh) harisetelah usulan dari Kepala Desa, maka Kepala Desa dapat menerbitkanKeputusan Kepala Desa tentang pengangkatan staf Perangkat Desa;d. rekomendasi Camat berupa persetujuan atau penolakan dan diberikanberdasarkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan;e. dalam hal Camat memberikan rekomendasi persetujuan, Kepala Desamenerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan stafPerangkat Desa; danf. dalam hal Camat memberikan rekomendasi penolakan, Kepala Desamengusulkan kembali calon staf Perangkat Desa. (sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *