Tim Tembak Polres Kampar Amankan Seorang Pelaku Narkoba Saat Patroli Rutin

Maret 31, 2022

Bangkinang – jurnalpolisi.id Selasa, (29/03/22), sekira pukul 18.00 WIB Tim Tembak Polres Kampar amankan seorang pria pelaku penyalahgunaab narkoba jenis sabu, di jalan lintas Bangkinang-Petapahan, tepatnya di depan rumah makan Bukit Tinggi, kelurahan Pasir Sialang kecamatan Bangkinang, kabupaten Kampar. Pelaku yang diamankan tim tembak ini, yakni TZ alias MZ (38), warga desa Ridan Permai, kecamatan Bangkinang Kota, kabupaten Kampar. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna silver beserta simcardnya. Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tembak Polres Kampar melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan di depan Rumah Makan Bukit Tinggi RT 002 RW 002, kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada salah Seorang yang mencurigakan An. Sdr. TZ alias MZ. Kemudian Tim Tembak Polres Kampar menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang diakui oleh pelaku adalah miliknya. Saat diintrogasi, TZ alias MZ mengaku 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. IW (DPO), yang waktu traksanksinya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, dengan cara menjemput barang tersebut didaerah Panger Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Dantim Tembak, AKP. Dadan Wardan Sulia, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa pelaku positif Metamphetamine. “Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Dadan. (Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *