Terkait Perkara 2930k/Pdt/2019 PN Cilacap Mengabulkan Gugatan Assalam Kepada PT Sinarmas Tbk

 Cilacap – jurnalpolisi.id Akhirnya Pengadilan Negeri Cilacap mengabulkan gugatan assalam kepada PT.Sinarmas tbk. , Pengadilan Negeri Cilacap telah menolak eksepsi tergugat satu dan tergugat dua dalam perkara mengabulkan gugatan dari  penggugat untuk sebagian yaitu dengan menarik satu unit kendaraan Toyota Avanza bernopol AA 9427 RE dari pihak sinar mas. Berawal dr urusan utang piutang pada tahun 2016  Rusli dengan jaminan BPKB ke PT Sinar mas TBK yg ber alamat di jln Gatot Subroto cilacap.dengan berjalannya waktu dari pihak pemohon telah telat mengangsur angsuran 5bulan.sehingga kendaraan jenis mini bus merk Avanza bernopol AA 9427 RE disita oleh pihak sinar mas. Hal trsebut pihak konsumen meminta untuk negosiasi dengan sinar mas akan tetapi ditolak oleh pihak sinar mas karena tidak ada rundingan untuk pelunasan sehingga mobil di serahkan oleh konsumen ke pihak sinar mas.Adapun penyerahan mobil tersbut dilakukan sebelum negosiasi, akhirnya mobil di pakai  untuk operasional pihak sinar mas. Dr Sidik urnama SH selaku kuasa hukum dari konsumen mengatakan bahwa perkara bernomor 2930K /Pdt/2019Pengadilan negeri Cilacap telah selesai.total denda 340jt yg belum dibayar…pelaksaanaan ekskusi real pagi tadi di kantor sinar mas cilacap.putusan Ikrah dr MA. PT Sinar mas dharapkan patuh dengan aturan2 hukum yg berlaku.adapun konsumen juga dkenakan biaya untuk melunasi sisa angsuran sebesar 91juta. ( Arif JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *