Terkait kasus BUMdes Mulia Bakti Desa Suka Mulia Kec. Secanggang Sampai Saat Ini Belum Ada Titik Terang Secara Hukum.
Maret 13, 2022
Langkat-Jurnal polisi.id Kasus Bumdes di Kabupaten Langkat mulai muncul kembali di beberapa media cetak maupu online.Pasalnya dikalangan masyarakat sudah menjadi buah bibir dana bumdes yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh para pengurus bumdes itu sendiri. Seperti yang saat ini sedang dilakononi Mar selaku oknum Bendahara Bumdes mulia bakti Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang Kanupaten Langkat sampai saat ini aman aman saja, padahal patut diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya meminjamkan uang kepada anak kandungnya bernama Fendy Siswoyo sebesar Rp 80 ( Delapan puluh juta rupiah )tanpa konfirmasi kepada ketua BUMdes Jumari. Dan belum lagi yang di pinjam oleh masyarakat desa suka mulia. Warga masyarakat desa suka mulia bersedia mengembalikan pinjamannya asalkan uang yang di pinjamkan oleh anaknya Mar selaku bendahara Bumdes di kembalikan. Informasi yang di peroleh dari ketua BPD suka mulia IRWANTO bahwa BUMdes yang harus di pertanggung jawabkan oleh bendahara BUMdes mulia bakti Mar sebesar Rp 109 juta. Informasi ini di dapat kata IRWANTO dari inspektorat bapak Saipul tentang kerugian negara yg harus di pertanggung jawabkan oleh bendahara BUMdes mulia bakti Mar. Meminta kepada APARAT Penegak Hukum kiranya dapat bertindak tegas terhadap kasus BUMdes Mulia Bakti Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Masyarakat berharap kepada Penegak hukum agar dapat menangkap dan menjebloskan ke penjara Mar selaku bendahara BUMdes untuk mempertanggungjawabkan uang Negara yang bersumber dari dana desa yang tujuhanya untuk kesejahteraan masyarakat umum di desa, bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga nya(Sahrul)