Sumur Minyak Illegal Terbakar, Kapolres Aceh Timur Tegaskan Akan Menindak Pelaku Illegal Drilling
Maret 14, 2022
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak pada Jum’at, (11/03/2022) menjadi perhatian serius dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.“Intinya, dari kami tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling, semua akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres saat meninjau lokasi kejadian, Senin, (14/03/2022). Kapolres yang didampingi Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib, S.H dan Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus AlFauzi, S.I.P., M.I.Pol mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku (pemilik lahan dan penyandang dana) yang melakukan pengeboran minyak illegal ini. “Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” ujar Kapolres.Kapolres juga menyebutkan Tim Teknisi, Kimia, Radio Aktif (KBR) Gegana Sat Brimob Polda Aceh pada hari Minggu, (13/03/2022) juga telah mengambil sampel, air, minyak dan gas yang berada di seputaran sumur minyak tradisional yang terbakar, bertujuan untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut. “Hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh menyebutkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Muspika Kecamatan Ranto Peureulak dengan memasang spanduk himbauan di seputar lokasi kejadian.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K(Z£86)