Suami Istri Saling Lapor, Kasus KDRT Warga Desa Jambo Lubok Berakhir Dengan Restorative Justice

Maret 31, 2022

Aceh Timur – jurnalpolisi.id Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu melakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan kasus saling lapor itu dilakukan pasangan suami istri, yakni MB, (32) dan istrinya RM, (28) warga Dusun Ujong Blang, Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. “Kasus kami selesaikan melalui restorative justice, setelah semua unsur dan persyaratan terpenuhi,” kata Ipda Novian Fitra, Kamis (31/03/2022). MB dan RM itu saling lapor ke polisi berawal dari MB yang marah karena menduga istrinya (RM) telah berselingkuh dengan DR warga desa setempat. Hal itu membuat MB melaporkan ke Polsek Indra Makmu pada Senin, (28/03/2022). Sebelumya, kedua pasangan tersebut terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/03/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Dimana saat MB pulang dari kerja dilihatnya RM sedang tidur. Kemudian MB memeriksa handphone RM yang sedang dicas di samping tempat tidur. Mengetahui chatingan RM dengan DR di handphone MB marah.“Mendengar MB marah-marah, RM terbangun, saat ia bangun, MB menginjak bagian paha serta memukul bagian kepala dan matanya. RM yang merasa keberatan kemudian pada Rabu, (30/03/2022) melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu.,” lanjut Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, buntut dugaan perselingkuhan DR dengan RM membuat MS salahsatu keluarga dari DR tidak terima dan mengancam JM abang kandung MB. Merasa jiwa dan keluarganya diancam oleh MS, pada Rabu, (30/03/2022) JM juga membuat laporan kepada kami, ujar Kapolsek. Setelah menerima ketiga laporan tersebut, kami mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama. “Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB, RM, serta JM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice), kata Kapolsek. Menurutnya, penerapan restorative justice bukan artinya polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek. “Dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” sebut Kapolsek. Sebelum penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya terlebih dulu sudah melakukan kajian dan gelar perkara, sehingga kami berkesimpulan perkara ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Kapolsek. “Langkah kami ini sejalan dengan  Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan serta manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.” Terang Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra. (Zn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *