Satreskrim Polres Batubara Ringkus Nakhoda Dan Empat Agen Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Maret 2, 2022

Batubara – jurnalpolisi.id

KaPolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K diwakili Iptu Ahmad Fahmi SH Plt Kasi Humas Polres Batubara bersama Satreskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH gelar Press Release. yang telah berhasil mengamankan nakhoda dan empat agen serta  34 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang di gelar didepan Gedung Satreskrim Polres Batubara Rabu (02/3/2022)

Polres Batubara dipimpin  Satreskrim AKP FERI KUSNADI SH. MH mengatakan lebih dari 10 hari pengungkapan penyelundupan PMI Ilegal, baru terbongkar dgn nakhoda perahu KM Kayla GT.06 adalah JS (27) warga Desa Guntung Dusun IV Kec.Tanjung Tiram Kab. Batubara Sumatera Utara yang selama ini menyaru sebagai PMI.

Selain itu, Satreskrim Polres Batubara juga meringkus inisial SMP (33)seorang  ibu rumah tangga warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Medan Timur ditempat tinggalnya.

Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya sebagai  pencari dan menampung calon PMI.

Kemudian Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kec.Air Joman Kab.Asahan, KM 39, AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat Kec. Pulo Bandring Kab.Asahan dan warga Dusun I Kec.Silau Bonto Asahan masing-masing ditangkap ditempat tinggalnya.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Polres Batubara, Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208 AS dan Pol Airud berhasil menggagalkan penyelundupan 34 orang PMI ilegal yang terdiri dari 15 orang perempuan 19 laki laki dari berbagai wilayah di Indonesia pada Senin (07/02/2022) lalu.

Plt Kasie Humas polres batubara IPTU AHMAD FAHMI SH. mengatakan, informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI ilegal yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari wilayah Medan sekitaran pada  Pukul 19.30 Wib pada Minggu malam.

Selanjutnya 34 PMI Ilegal ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung dan kemudian diarahkan untuk menyeberangi rawa-rawa Pantai dengan kedalaman sekitar 1 hingga 2 meter dengan kejauhan lebih kurang 500 meter untuk  menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Satreskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH mengatakan kepada lima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

“34 PMI ilegal tersebut  kini masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara.”@ ungkapnya.

(Zulmarpaung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *