Riyanta Bekerjasama Dengan Adam. DH Menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Basecamp Elang Pati.

Maret 27, 2022

 Pati,  jurnalpolisi.id 27 Maret 2022,anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komisi II , Riyanta, SH bekerjasama dengan Elang Pati, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Basecamp Elang Pati Jl.  Pati –  Gembong KM 02, acara sosialisasi itu dihadiri oleh ratusan perwakilan konstituen dari wilayah Dapil 1 kabupaten Pati ( kecamatan Pati, Margorejo, Gembong, dan Tlogowungu ). Setelah menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia acara dilanjutkan do’a dan sambutan oleh kepala Desa Muktiharjo.  Dalam sambutanya Kades Suwarto, S. Ag menyambut baik acara tersebut.” sangatlah tepat pak Riyanta, SH yang ahlinya ahli kalau memberikan arahan tentang 4 pilar kebangsaan biar kita semua paham apa itu 4 pilar kebangsaan” Sambutan berikutnya oleh tuan rumah yang disampaikan oleh direktur Elang Pati yang merupakan putra tunggal dari Manto anggota TNI AD Kodim Pati.  Adam Dimas Herdiyanto juga memohon dukunganya terkait rencana pencalonanya sebagai DPRD Pati dari fraksi PDI P di Pileg 2024. Riyanta dalam memberikan sosialisasi diawali dengan pekik kata merdeka dan sedikit kelakar tentang pendapat kades bahwa jadi Kades maupun DPR sama-sama tidak enak tetapi sekarang jadi DPR banyak enaknya.” Selain DPR saya juga dilantik menjadi MPR ,ada kisah menarik yakni pandangan sinis dengan dilantikya saya, ada yang mengatakan ” Riyanto gak bakalan dilantik”,  artinya dalam forum ini saya ingin menyampaikan bahwa Allah lah yang mengatur semuanya ,jadi jangan pesimis apapun pandangan orang tentang kita” kenang Riyanta.” termasuk mas Adam harus tetap semangat, Anak muda harus tampil menggantikan kami yang sudah tua dan jadi tokoh nasional” pungkasnya. Lebih lanjut Riyanta mengatakan ” Harus berani jadi kompor menjadi garda depan di negara ini, tetapi yang konstitusional.Maka sebagai generasi penerus bangsa harus paham sistem demokrasi Indonesia, yaitupahami 3 pilarnya yang tidak bisa  dipisahkan,  yakni pilar pemerintahan, swasta,  dan masyarakat “. Dalam penjelasanya dikatakan ” Negara dengan rakyat punya kontrak politik yaitu di UUD 45 , contoh Jokowi itu adalah penerus pemikiran Sukarno. Harapan saya banyak muncul Sukarno – Sukarno dari Pati “” politisi tidak boleh diam kalau belum ada aturan dalam tatanan kehidupan harus peka .Seperti LSM yang tanpa bayaran tetapi aktif ngomporin pemerintah” ungkapnya. Masih dalam pidato Riyanta, ” dengan dilantiknya saya menjadi anggota MPR berarti juga harus menjalankan tugas MPR RI, Dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.4 pilar kebangsaan indonesia yaitu Pancasila UUD’ 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI “. ” Rumusan asli pancasila dalam tujuan berbangsa dan bernegara ada di pembukaan UUD ’45 yakni, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bngsa,dan  ikut serta menjaga ketertiban dunia berdasarkan Pancasila “. Setelah panjang lebar memberikan pengarahan tentang pilar kebangsaan acara dilanjutkan sesi tanya jawab,  seorang penanya mempertanyakan  tentang fenomena pengisian perangkat desa yang dianggap mengingkari UUD’45. Riyanta menanggapi Karena pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kades sesuai pasal 1 (3). UUD” 45,amanat UU Desa bahwa perangkat desa bahwa diangkat dan diberhentikan mutlak oleh Kades.  Dengan demikian Perda maupun Perbub tidak punya lekuatan hukum yang mengikat, Silakan diuji materi di MK ( mahkamah Konstitusi) maka silakan teman-teman datangi DPRD Pati agar pemerintahan di Pati sesuai prinsip hukum ,harus dilawan dengan upaya hukum atau lobi politik dengan Kades atau elemen lain agar peraturan kembali kepada Perundangan. Sehingga dinamika bernegara itu ada dan memang juga tugas saya sebagai DPR RI  hal ini  sebagai atensi.  Diharap teman -teman kades aktif berdinamika atau melawan secara hukum ” . Pertanyaan yang lain yang juga menarik yakni tentang akses jalan dari tanah yang leta[27/3 21:51] Mury Kabiro Pati: Pertanyaan yang lain yang juga menarik yakni tentang akses jalan dari tanah yang letaknya di belakang. Riyanta menjelaskan ,”dasar hukum jelas di pasal 6 UU no 5 th 1960 , tentang pokok agraria bahwa tanah punya fungsi sosial yang mewajibkan tanah yang terletak di depan memberi akses jalan namun hanya  180 cm. Ini menjadi PR Bagi kami untuk kita komunikasikan dengan teman-teman di pusat” .  Di akhir acara terjadi kesepakatan antara Riyanta,  SH maju DPR RI duet di Dapil 1 Kabupaten Pati dengan Adam.  DH  maju di DPRD Pati.Riyanta berpesan kepada Adam harus banyak belajar menangani kasus dan memberi advokasi sosial gratis kepada masyarakat tidak semata -mata mencari dukungan karena nyalon DPR tetapi niatkan untuk ibadah. ( Mury) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *