Redam Reaksi Buruh, SPSI : PT Him Harus Bertanggung Jawab, Polres Tubaba Harus Cermat
Bandar Lampung – jurnalpolisi.id Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP PP SPSI) Provinsi Lampung akhirnya buka suara terkait peristiwa berdarah Satpam PT Huma Indah Mekar (Him) bentrok dengan warga Adat Lima Keturunan (5K) Bandar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (2/3/2022) kemarin. Dalam Press Rilis PD F SP PP SPSI Provinsi Lampung yang diterima oleh wartawan bahwa, SPSI sangat menyesalkan bentrok tersebut harus terjadi yang mana pemicu awal adalah konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat adat. Hasan Nur Em Rasyid, SH, Ketua Harian PD F SP PP SPSI Provinsi Lampung dikutip dari rilis persnya menyebutkan, terdapat 2 (dua) orang terluka, dan 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka semua merupakan anggota SPSI. Dijelaskan, bentrok warga yang mengatasnamakan dari masyarakat adat lima keturunan di PT Him Tubana menyebabkan 2 orang pekerja keamanan terluka atas nama Asmuni terluka di bagian batang hidung akibat sabetan badik dari saudara. Sobirin dengan 8 jahitan dan saudara Dirmansyah pecah tempurung lututnya akibat lemparan batu warga. “3 orang pekerja keamanan ditetapkan sebagai tersangka pengoroyokan terhadap salah seorang warga bernama Sobirin antara lain saudara Hardianto, Andi Saputra dan Tediyanto dimana kelima pekerja tersebut merupakan anggota SP PP SPSI Provinsi Lampung,”ujar Hasan Nur, Minggu (6/3/2021). Ia menuturkan, bentrok bermula dari penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan pohon karet milik PT. HIM, dimana pengursakan dilakukan berulang. “Pertama warga masyarakat menebang 9 pohon karet, selanjutnya melakukan penebangan sejumlah 7.972 pohon karet dan melakukan penyadapan di kebun karet milik PT. Him,”tuturnya. Bentrok di pos jaga PT. Him, terjadi tanggal 2 Maret 2022. Lanjut Hasan Nur, diawali dengan datangnya kurang lebih 60 orang warga masyarakat yang mengklaim dari masyarakat adat lima keturunan dengan melakukan pengrusakan Pos Jaga. “Dimana saudara Asmuni dan teman-temannya sedang melakukan tugas, selanjutnya saudara Sobirin salah satu tersangka penebangan pohon karet mecabut badik dan menyerang saudara Asmuni,”cerita dia. Melihat Asmuni terluka, sambung Hasan Nur, teman-teman jaga yang lainnya menghentikan Sobirin dengan memukulnya menggunakan pentungan jaga. “Sebenarnya yang terjadi adalah bukan pengeroyokan tetapi menghentikan amukan Sobirin yang menggunakan senjata tajam jenis badik dan untuk menjaga keamanan keselamatan dari badik Sobirin, maka Sobirin dipukul dengan tongkat keamanan dan dilakukan tidak bisa sendiri-sendiri dan mengakibatkan Sobirim mengalami luka dibagian kepala,”bener Hasan Nur. Mensikapi kejadian ini, Hasan Nur mencoba untuk meredam seluruh anggota SP PP SPSI seluruh Indonesia khususnya di PT. Him agar untuk tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri. “Dan selalu berkoordinasi dengan PD SP PP SPSI Provinsi Lampung setiap akan melakukan tindakan solidaritas terhadap teman-teman anggota baik yang terluka maupun yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan,”pintanya. Hasan Nur mengultimatum PT Him untuk bertanggungjawab penuh terhadap karyawannya. Sebab, peristiwa yang terjadi itu adalah dampak dari pembelaan hak perusahaan. “Kepada Managemen PT. Him diminta untuk bertanggung jawab terhadap 2 orang pekerja yang terluka dan 3 orang yang yang ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya. Kepada pihak kepolisian Hasan Nur juga menegaskan agar Polda Lampung dalam hal ini Polres Tubaba dapat lebih cermat untuk lebih melihat pemicu dari pertikaian tersebut terjadi supaya persoalan ini tidak meluas ke Anggota SPSI lainnya. ” Kepolisian agar menegakkan hukum dengan adil dan profesioanal dengan melihat bukti dan fakta yang sebenarnya,”tukasnya. (Tim jpn)