Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021

Tulungagung – jurnalpolisi.id  Rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021, berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Rabu (23/3/2022) siang. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M, tersebut juga beragenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung, serta penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Adapun ranperda inisiatif dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi. Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Kamis 17 Maret 2022 telah disepakati bahwa, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda lainnya, serta Penetapan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang dijadwalkan pada hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Andri Santoso membacakan terkait hasil reses tentang sosialisasi kepada masyarakat terdampak, diantaranya rencana proyek jalan tol Tulungagung–Kepanjen, melambungnya harga minyak goreng, penggunaan dana hibah masjid dan mushola, kelangkaan pupuk bersubsidi di musim tanam dan bantuan sarana prasarana kesenian. Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung akhir tahun 2021,” tutur Bupati Maryoto Birowo. Lanjut Bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pada akhir tahun anggaran 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2021 disampaikannya melalui indikator kinerja utama. “Indikator pertama indek pembangunan manusia (IPM) tahun 2020 sebesar 73, tahun 2021 meningkat menjadi 73,15 atau meningkat sebesar 0,15 masuk pada kategori tinggi,” sambungnya. Indikator selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi, dimana sebagai dampak adanya Pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonom tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen. Namun demikian berkat kerjasama dengan seluruh stakeholder pembangunan, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung berhasil mendekati kondisi normal menjadi 3,53 persen. Angka PDRB atas dasar hak berlaku (ADHB) mengalami kenaikan dari 38,225 trilyun rupiah pada tahun 2022 menjadi 40,166 trilyun rupiah pada tahun 2021 atau naik sebesar 1,941 trilyun rupiah. lanjutnya mengungkapkan, angka kemiskinan dari sebesar 7,33 persen pada tahun 2020 menjadi sebesar 7,51 persen pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 0,18 persen. Namun demikian angka kemiskinan ini masih di bawah angka kemiskinan nasional yaitu 9,71 persen dan Provinsi Jawa Timur sebesar 11,40 persen. Indikator selanjutnya adalah persentase desa yang mendapat layanan Infrastuktur dasar berkualitas mencakup akses jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan persampahan. Penyertaan modal pemerintah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Tulungagung dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum pada masyarakat melalui pemberian bantuan dari pemerintah yang dilakukan dengan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah. Selain itu, Ranperda ini disusun guna mendapatkan program Nasional Urban Water Supply Project (NUWSP) dari pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perumdam. “Indeks Birokrasi Reformasi guna mewujudkan pemerintah yang akuntabel, profesional dan transparan,” pungkasnya. Acara dilanjutkan dengan pengumuman keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tulungagung, Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Masa Sidang II Tahun Sidang III (Periode Januari-April 2022 ), sebagai berikut: I. PANSUS I, membahas : Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. II. PANSUS II, membahas : Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan – Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. III. PANSUS III, membahas :Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan: dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung. IV .PANSUS IV, membahas : Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi: dan – Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *