Prilaku Buruk Oknum PNS Unsyiah, Aparat Penegak Hukum Harus Peka Jangan Kecolongan
Banda Aceh, Jurnal Polisi.id 04 Maret 2022 Pegawai Negeri Sipil seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik dilingkungan kampus dan masyarakat, berbeda dengan Adiansyah bin Ishak seorang Pegawai Negeri Sipil di Kampus Unsyiah Banda Aceh justru memiliki prilaku buruk dan tidak mendidik Adiansyah bin Ishak Nekad mendaftarkan nama saksi siluman alias palsu pada gugatan cerai terhadap istrinya NM binti M.Idris dan juga diduga memalsukan data identitas yang diajukan kepada Mahkamah Syar’iah Banda Aceh sampai keluarputusan dengan No. Putusan 0221/Pdt.G/2015/MS.Bna Sementara menurut pengakuan mantan istrinya NM Binti M.Idris tidak pernah dikasih tau oleh Adiansyah dan tidak pernah mendapat surat panggilan gugatan cerai secara patut dan sah oleh Mahkamah Syar’iah Banda Aceh, setelah ditelusuri oleh NM Bin M.Idris ternyata surat panggilan ditujukan dan diantar oleh petugas ke Gampong Rukoh dan diterima oleh orang dekat Adiansyah yang bernama Nona Afianita.SE dikantor Geuchik dan tidak pernah disampaikan dan diterima oleh NM binti M.Idris. yang berdomisili di Monsinget, Kajhu Kabupaten Aceh Besar Tidak cukup sampai disitu pada tanggal 8 Februari 2022 Adiansyah bin Ishak melalui pengacaranya kembali mengajukan gugatan dengan dalih pembagian harta bersama terhadap mantan istrinya NM binti M.Idris kekantor Mahkamah Syar’iah Jantho dengan nomor 95/Pdt.G/2022/MS.Jth NM binti M.Idris dengan tegas membantah dan siap menghadapi gugatan Adiansyah Bin Ishak dipengadilan biar bukti yang berbicara dan kebenaran akan terungkap,Menurut NM bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 2013 sesuai dengan Akte Jual Beli, sementara Adiansyah dan NM tercatat menikah resmi pada tahun 2014 artinya sebidang tanah yang digugat oleh Adiansyah bin Ishak didapat sebelum menikah, adapun bangunan diatas sebidang tanah yang digugat dibangun oleh NM pada tahun 2017 yaitu dua tahun setelah Adiansyah bin Ishak menceraikan NM Kepada Jurnal Polisi NM menyampaikan dan berharap agar penegak hukum dari Mahkamah Shari’ah Jantho cakap dan tegas mengambil keputusan dalam menangani perkara gugatan yang dihadapinya dan jangan sampai kecolongan agar bisa memberikan keputusan yang seadil – adilnya tutup NM binti M.Idris. ( Dcn )