Polsek Montoling Merespon Crpat Laporan Warga
Minahasa Selatan – jurnalpolisi.id (25/03/2022) Terkait adanya laporan masyarakat pada Kamis 25 Maret 2022 melalui Hukum tua Desa Toyopon ke polsek Motoling,Pihak kepolisian sektor Motoling langsung merespon cepat akan laporan tersebut. Dalam laporan Hukum tua Toyopon kepada pihak kepolisian melalui telepon pada Kamis (24/3/2022) mengatakan bahwa ada Dugaan melakukan Tindak kejahatan kepada anak. Mendengar laporan itu, Polsek Motolingmelalui Knit Reserse IPDA Maxi Sariowandidampingi dua anggotanya langsung turun ke TKP di desa Toyopon Kec. Motoling Barat. Setelah tiba di lokasi, terduga pelaku langsung dipanggil oleh Hukum Tua, untuk dimintai keterangan dari pihak Kepolisian. Setelah tiba (terduga pelaku) langsung di introgasi oleh pihak kepolisian. Sementara itu, terduga pelaku memberikan keterangan bahwa, “Tuduhan yang ditujukan kepada saya itu tidak benar. Memang saya akrab dengan keluarga korban, tetapi untuk melakukan hal keji semacam itu, tidak pernah terlintas dari pikiran saya. Memang, saya sering mengeluarkan kata kasar (saat bercanda) kepada banyak orang, tapi jika untuk melakukan hal tak terpuji itu sebagaimana yang disangkahkan keluarga kepada saya, itu tidak benar.” ucap terduga pelaku. Ditambahkannya lagi bahwa, “Mungkin dengan mendengar ucapan saya yang kasar mereka langsung menuduh saya ada niat jahat kepada mereka.” Saat di konfirmasi kepada keluarga terduga korban oleh pihak kepolisian,membenarkan adanya Permasalahan ini. “Memang permasalahan ini benar terjadi, tapi ini hanya kesalahpahaman saja dan kami (keluarga) telah memaafkannya. Supaya permasalahan ini, tidak lagi berlanjut, dia (terduga) masih ada ikatan saudara.” ucap keluarga. Arahan dari Kanit RESERSE, IPDA MAXI SARIOWAN kepada keluarga dan terduga pelaku, untuk lebih hati-hati dalam menyikapi keadaan di lingkungan sekitar, agar supaya tidak ada celah untuk menimbulkan suatu peluang kejahatan. Dan juga untuk terduga pelaku, agar supaya lebih mengontrol diri. Supaya tidak akan ada lagi kejadian semacam ini terulang kembali, walau pun hanya dugaan. Karena itu berasal dari ucapan. Jadi, jagalah setiap ucapan-ucapan yang berpotensi menimbulkan suatu unsur kejahatan. Sariowan menambahkan, “Kasus ini telah selesai, telah berdamai dengan keluarga. Jadi, jangan ada lagi sangkaan atau bahkan tindakan anarkis yang datang dari pihak keluarga atau masyarakat, ditujukan kepada terduga pelaku ini.” Masalah ini telah selesai dan sudah Berdamai Di kantor Hukum Tua. Ingat, sudah Damai. Tegas IPDA Maxi sariowan kepada Masyarakat yang menjadi saksi perdamaian itu. (Cigun JPN)