Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 5,28 Gram Shabu
KAMPAR,– jurnalpolisi.id Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Selasa Pagi (8/03/2022) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Dewi Anggraini SH, MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan Shabu seberat 5,28 gram. Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 1 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Kampung Pinang Kec.Perhentian Raja Kab.Kampar dari tersangka, yaitu MA alias KE (52) warga Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 5 28 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah. Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan (Anto.D)