Polisi Galang Dukungan agar Kebumen “Zero” Knalpot Brong
Kebumen – jurnalpolisi.id Meski Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Polres Kebumen 2022 telah usai dilaksanakan, namun sosialisasi untuk tidak mengenakan knalpot brong masih terus digencarkan. Melalui selebaran yang dibagikan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, warga diimbau untuk patuh tertib berlalu lintas serta tidak memasang knalpot bersuara bising dalam kesehariannya. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, hasil monitoring yang dilakukan Polres Kebumen, masih ditemukan warga tetap memasang knalpot brong untuk harian meski telah dilarang. “Sosialisasi ini akan terus kita gencarkan hingga Kebumen zero knalpot brong. Knalpot brong cukup mengganggu jika digunakan untuk harian,” jelas AKP Tugiman, Senin (21/3). Siang ini Sat Lantas membagikan selebaran larangan penggunaan knalpot brong untuk harian di sejumlah jalan protokol dalam kota. Kegiatan itu sekaligus bentuk penggalangan dukungan dari masyarakat agar Kebumen zero knalpot brong. Sejalan dengan Polres Kebumen, warga masyarakat juga ikut mendukung agar Kebumen steril dari knalpot brong, karena suaranya yang cukup mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong boleh digunakan namun sesuai tempatnya, yakni untuk kepentingan kompetisi. Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Selanjutnya aturan penggunaan knalpot kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB. (Arif JPN)