PKL Gunungsitoli Mendapat Alokasi Sebagai Tempat Berdagang Sebanyak 33 Los/ Kios

Maret 18, 2022

 Gunungsitoli – jurnalpolisi.id  Pemerintah Kota Gunungsitoli, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli yang dalam hal ini Walikota Gunungsitoli “Lakhomizaro Zebua, melalui Dinas Perdagangan kembali menyediakan 33 (Tiga Puluh Tiga) Los dan Kios kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mereka tidak memiliki lapak resmi untuk tempat berjualan dalam memenuhi kebutuhan terhadap keluarga yang selama ini mereka berjualan di tempat yang tidak menetap. Selasa (15/03/2022). Sebelumnya, ada puluhan para PKL mendatangi Kantor Walikota Gunungsitoli, Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, dan Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli Mereka menyampaikan beberapa keluhan–keluhan yang antara lain adalah agar Pemerintah dapat menyediakan tempat yang layak untuk dapat berjualan dalam hal untuk mencari nafkah bagi keluarga dan anak anak kami.  Pada saat para PKL mendatangi, Kantor Walikota, Kantor DPRD dan Kantor Dinas Perdagangan, di dominasi oleh Para pedagang ikan dan sayur. Untuk menanggapi keluhan itu, maka kami dari Dinas Perdagangan langsung memfasilitasi supaya para PKL dapat mendapatkan tempat yang layak, dan tidak berjualan lagi di sembarangan tempat yang bisa mengganggu ketertiban umum, “ujar Kadis perdagangan, Yurisman Telaumbanua kepada wartawan, pada hari Selasa 15 Maret 2022.  Adapun lapak yang di sediakan oleh Pemko Gunungsitoli, kepada para PKL ini adalah 15 (Lima Belas) Los di Pasar Nou dan 19 (Sembilan Belas) Kios/Lapak di pasar Soliga/Eks Terminal Lama, Dengan kita sudah memfasilitas ini, maka kita berharap bahwa tidak ada lagi para PKL yang membandel dan berjualan di tempat-tempat yang bisa mengganggu ketertiban umum di Kota Gunungsitoli, Tuturnya Sambil Akhiri.  Press Release – Rusman Zendrato 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *