Pers!! Mereka Gerah Dengan Profesimu, Orang Pinggiran Butuh Kehadiranmu

 Penulis Sumadi, S. Ag. Iskandar zulkanain (Ahli Dewan Pers), dalam memberikan keterangan bersama Humas Polda Lampung memakai acuan Peraturan dewan pers.Hal ini diungkapkannya pada siaran langsung bersama Polda Lampung, dalam pers realesnya mengenai ditangkap dan ditersangkakannya wartawan ID dan WL ketua umum PPWI, yang beredar di kanal YouTube. Dia, Iskandar, diduga tidak merujuk pada undang-undang pers. pertanyaannya, kapan peraturan dewan pers dijadikan sebagai rujukan untuk mengatur wartawan? Peraturan dewan pers itu hanya diberlakukan untuk wartawan yang tergabung dengan dewan pers, bukan sebaliknya. Perlu diketahui, Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,dibentuk Dewan Pers yang independen.Lagi lagi, independensi Dewan pers dipertanyakan. Dewan pers yang seharusnya berfungsi sebagai perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kontrol sosial, justru bermain mata dengan pengendali pemerintahan atau dengan APH. Fungsi dan tugas Dewan pers itu sudah diatur di dalam UU pers pada bab V pasal 15 ayat (1)Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; Pernyataan Iskandar Zulkarnain itu dipertanyakan, perlindungan terhadap persnya yang mana? Pada bab III UU pers, pasal 7 ayat (1), wartawan bebas memilih organisasi Pers.Organisasi Pers di sini, tidak ada penjelasan bahwa organisasi pers tersebut harus yang diakui dewan pers. Perintah yang mengatur Pers ada pada pasal 5, 9, dan pasal 12.Sedangkan, larangan yang tidak boleh dilanggar pers ada pada pasal 13.Dari ke empat pasal tersebut, wartawan atau pers, bukan manusia super body yang kebal hukum di NKRI. Mereka juga harus tunduk dan patuh pada peraturan dan hukum positif di Indonesia. Pers bisa dipidanakan atau bisa dibilang melanggar atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau delict, ketika melanggar pasal 5, 9, 12 dan pasal 13. Bisa dipidana denda 100 sampai 500jt. Fungsi kontrol sosial yang disandang oleh Wartawan sesuai pasal 3 ayat (1) Bab II UU pers, adalah fungsi yang mulia.Lalu bagaimana ketika dewan pers itu sendiri sudah risih dengan keberadaan Pers, wartawan? Upaya upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pers terus dilakukan, karena mereka takut terbongkar ulah dan perilaku tercela mereka. Seperti kasus penangkapan terhadap wartawan ID di Lampung Timur, Dia ditangkap karena memberitakan perselingkuhan pengusaha kaya dengan wanita simpanannya, dengan alasan pemerasan. Ini hanya potret kecil dari drama besar yang penuh dengan skenario dan permainannya. KesimpulanKepada APH dan negara, harap berada pada porsinya masing masing, undang undang dan regulasi yang mengatur Pers dan peran serta masyarakat itu sudah jelas, tak perlu ditawar lagi, biarkan mereka bebas melakukan tugasnya, sesuai kebebasan mereka yang telah diatur dalam UUD 1945, pasal 5, 20, 27, dan 28, juga tap MPR nomor XVII tahun 1998, dan UU PERS nomor 40 tahun 1999. Kepada pelaksana tugas jurnalistik, tempati porsi kalian masing masing! lakukan tugas itu dengan baik, itu adalah tugas mulia. Tanpa kalian, rakyat sudah tidak lagi punya kiblat kemana kan mencari kebenaran dan keadilan. Tugas ini ditulis dalam pasal 6 huruf (e)UU pers. Banyak orang yang gerah dengan profesimu, namun masyarakat dan orang yang butuh kebenaran dan keadilan selalu menunggu kehadiranmu.berhati hatilah! Lanjutkan perananmu seperti yang telah diatur pada pasal 6 UU pers huruf (d), melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengankepentingan umum. Indonesia adalah negara hukum.Jangan pernah melanggar hukum!Salam satu pena!!(Penulis: Sumadi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *