Pentriadi bin Sungga Bersam Mertua dan Beberapa Keluarganya melaporkan Kegiatan Ilegal Minning ke Polda Kalteng
Maret 15, 2022
Kalteng – jurnalpolisi.id
Pada hari senin 11 maret 2022 Pentriadi bersama mertuanya Tuguk Ibak dan iparnya Suling bin Tuguk Ibak menyampaikan surat pengaduan di Kantor Polda Kalteng. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan Caset DVD yang isinya Video kegiatan Illegal Mining yang dilakukan oleh Marsis,Talman, InarjoTole dan Ono ditanah/lahan/kebun milik Bapak Tuguk Ibak sekeluarga.
Kegiatan Illegal Mining tersebut sudah dilakukan cukup lama sehingga kerusakan tanah/kebun milik keluarga Bapak Tuguk Ibak cukup parah dan meluas,termasuk jalan yang dibuat untuk kelahan/kebun sebagian rusak.
LAtas terjadinya kerusakan tanah/kebun tersebut akibat kegiatan Illegal Mining yang dilakukan oleh Marsis dkk maka Pentriadi, mertuanya Bapak Tuguk Ibak melapor ke Kantor Desa Tarusan Danum yang diterima langsung oleh Kepala Desa Bapak Ayub Pujianto. Pada tanggal 23-02-2022 Kelapa Desa Tarusan Danum bapak Ayub Pujianto memanggil kedua belah pihak untuk mediasi terkait dengan laporan dari Pentriadi dan mertuanya.
Namun dalam pertemuan di Kantor Kepala Desa Tarusan Danum pihak Marsis dkk tidak menerima tuntutan dari pihak Pentriadi sehingga mediasi tidak menemukan titik terang.
Beberapa hari kemudian atas permintaan Pentriadi dan mertuanya bapak Tuguk Ibak meminta untuk dimediasi kembali dan setelah dipanggil kedua belah pihak lagi-lagi Marsis dkk menolak permintaan pihak pelapor dan tetap tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang dengan sengaja merusak Tanah/kebun milik Bapak Tuguk Ibak sekeluarga.
Karena mediasi beberapa kali di Kantor DesaTarusan Danum tidak membuahkan hasil malah terjadi keributan yang bisa menimbulkan perkelahian, maka Pentriadi dan mertuanya melapor ke Kantor Polsek Tewang Sangalang Garing pada tanggal 20-12-2021 dan laporan tersebut diterima Ka.SPKT II Bapak Dedy Guntoro. Atas laporan Pentriadi dan mertuanya tersebut pihak Polsek Tewang Sangalang Garing memanggil pihak Marsis dkk untuk diminta keterangan terkait dengan laporan pihak pelapor.
Panggilan pertama Marsis dkk tidak datang untuk memenuhi panggilan polsek, dan selang beberapa hari kemudian dipanggil kembali untuk yang kedua kali lagi-lagi Marsis dkk tidak mau datang.
Melihat proses pemanggilan polisi polsek tewang sangalang garing pertama dan kedua Marsis dkk tidak datang sementara kegiatan Illegal Mining yang mereka lakukan semakin meluas dan parah sedangkan tindakan aparat polsek tewang sangalang garing tidak ada maka Pentriadi dan mertuanya melapor ke Kantor Polres Katingan pada tanggal 23-02-2022 dan laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polres Katingan Bapak Budi.
Setelah menerima surat pengaduan dari Pentriadi dan mertuanya Tuguk Ibak Kanit Reskrim Polres Katingan bapak Budi menyarankan agar dilakukan kembali mediasi di Kantor Polsek Tewang Sangalang Garing, dan atas arahan tersebut pihak pelapor kembali menemui polsek tewang sangalang garing dengan harapan bisa bertemu dengan Bapak Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo,SH karena selama beberapa kali kekantor polsek tewang sangalang garing tidak pernah bertemu kapolsek,Kata Pentriadi lagi-lagi kami bertemu dengan anggota polsek karena kapolsek tidak berada dikantor.Dalam pertemuan tersebut Pentriadi menyampaikan saran dari kanit reskrim polres katingan agar masalah yang dilaporkan ditangani oleh polsek.Setelah dilakukan kordinasi dengan anggota polsek, maka bapak Jefry selaku anggota siap turun kelokasi untuk bertemu dengan Marsis dkk dilokasi kegiatan Illegal Mining dan diminta agar pihak pelapor mengantar kelokasi dimana tanah/kebun milik mereka yang dirusak oleh Marsis dkk untuk kegiatan Illegal Mining dengan catatan jangan sampai terlihat oleh Marsis dkk untuk menghindar agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.
Menurut penjelasan dari bapak Jefry yang bertemu langsung dengan Marsis dkk dilokasi kegiatan Illegal Mining, bahwa mereka bersedia mediasi dikantor polsek tewang sangalang garing, dan pada saat itu bapak Jefry anggota polsek miminta agar kegiatan Illegal Mining dihentikan sementara dan semua unit mesin sedot dll tidak bisa diangkut mapun dipindah dari tempatnya sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak dan bila ada yang kerja atau memindahkan unit mesin sedot maka akan ditindak tegas. Sesuai dengan janji Marsis dkk akan datang ke kantor polsek tewang sangalang garing pada tanggal 04-03-2022 untuk mediasi.
Namun ternyata mereka meminta agar mediasi kembali dilakukan di Kantor Desa Tarusan Danum. Mengingat sudah beberapa kali mediasi di kantor desa tarusan danum tidak membuahkan hasil,malah terjadi keributan yang bisa menimbulkan perkelahian dan mengingat juga bahwa lokasi tanah/kebun yang menjadi masalah berlokasi di Wilayah Kelurahan Pendahara, Kec.Tewang Sangalang Garing bukan di Wilayah Desa Tarusan Danum maka Pentriadi dan mertuanya menolak sehingga mediasi dikantor polsek buntu tidak ada titik terang.
Atas kegagalan mediasi dikantor polsek tersebut kembali Pentriadi dan mertuanya melapor ke polres katingan pada tanggal 07-03-2022 dan dalam pertemuan dengan kanit reskrim polres katingan bapak Budi dan kebetulan juga saat itu kanit poksek tewang sangalang garing bapak Andri ada disitu. Dalam pertemuan diruang tamu kanit reskrim polres katingan bapak Andri dan Bapak Budi meminta waktu sampai tanggal 09-03-2022 mau bertemu dengan Marsis dan Kiso agar mau berunding untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak, namun sampai tanggal tersebut ternyata tetap buntu. Melihat penangan laporan yang disampaikan baik dikantor desa tarusan danum dipolsek tewang sangalang garing dan sampai dipolres katingan semuanya tidak ada keberesan dan terkesan tidak berani tegas terhadap Marsis dkk,maka pada tanggal 11-03-2022 Pentriadi, mertuanya bapak Tuguk Ibak dan iparnya Suling bin Tuguk Ibak menyampaikan surat pengaduan di Polda Kalimantan Tengah,surat pengaduan tersebut dengan tembusan untuk Irwasda,Kabid Humas,Kabid Propam dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dalam pertemuan dengan pihak Ditreskrimsus Polda Kalten,Pentriadi selaku juru bicara yang didampingi pihak lembaga serta wartawan jurnal polisi news kalteng meminta kepada bapak Kapolda dan jajarannya untuk menangkap Marsis dkk termasuk oknum bos yang dibelakang mereka dalm melakukan kegiatan Illegal Mining. Menurut Pentriadi yang disampaikan kepada Wartawan Jurnal Polisi News Kalteng sbb : ada 3 permasalahan hukum yang sengaja dilakukan oleh Sdr.Marsis dkk, 1.Melakukan kegiatan Illegal Mining dengan merusak Tanah dan kebun milik mertua dan keluarnya. 2. Tidak memenuhi dua kali panggilan polisi/polsek tewang sangalang garing. 3. Merusak lingkungan dan kelestarian hutan karena kegiatan Illegal Mining dan atas perbuatan tersebut tidak ada tindakan dari aparat hukum setempat dan terkesan dibiarkan, masih menurut Pentriadi bahwa masalah ini tetap akan dilaporkan ke Ombudsman, Walhi, Kumnas HAM, Kapolri,Panglima TNI dan Bapak Presiden. Sementara pihak ditreskrimsus atas laporan tersebut akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor sambil menunggu petunjuk dari pimpinan mereka. Pemberi informasi dan data Pentriadi Cs. jurnal polisi news kalteng MY.99.