Pengaduan Masyarakat di tindak lanjuti Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kualuh Hulu .

 Labuhanbatu, Jurnal Polisi.id Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh hulu menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi,tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar. “6 (Enam) Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihny diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” terang AKP Murniati Rambe selaku Humas, Kamis (24/3/2022) AKP Murniati SH  menyampaikan, Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk 35 Thn,Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk 32 Th, Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (Hasan Basri) Lk 31 Th,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS (Rasimin) Als Min,Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS (Roy Marten Situmorang) Lk .25, Th,. dan  HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, demikian disampaika  Humas Polres Labuhan batu itu Wartawati JPN EKA HOMBING 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *