Operasi Yustisi, 33 Pelanggar Prokes Ditemukan di Kutasari
Purbalingga – jurnalpolisi.id Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Kutasari masih ditemukan. Hal tersebut dibuktikan saat digelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di depan kantor kecamatan, Selasa (8/3/2022) pagi. Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi, ditemukan 33 orang yang melanggar prokes. Para pelanggar prokes seluruhnya ditemukan petugas tidak memakai masker saat beraktivitas. Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono yang memimpin kegiatan mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kutasari terus melakukan operasi yustisi penegakkan prokes. Namun demikian, masih ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan. “Sejumlah pelanggar prokes masih ditemukan saat digelar operasi yustisi gabungan di depan kecamatan hari ini. Para pelanggar diketahui tidak memakai masker saat berkendara,” kata kapolsek. Dijelaskan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan, ditemukan 33 orang pelanggar. Kepada mereka kemudian diberikan teguran lisan dan diberikan masker gratis dari kepolisian. Selain itu, kepada pelanggar dilakukan swab antigen. “Para pelanggar diberikan teguran kemudian diberi masker agar langsung bisa digunakan. Selain itu juga dilakukan swab antigen kepada mereka. Alhamdulillah hasilnya semua negatif,” jelasnya. Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan penegakan prokes akan terus dilakukan. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di poli Kecamatan Kutasari. “Operasi yustisi serupa rencananya akan rutin digelar gabungan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kutasari,” pungkasnya Dari pantauan kegiatan, operasi yustisi gabungan kali ini dilaksanakan oleh kepolisian, TNI, Satpol PP dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kutasari. Selain itu, dibantu oleh ormas Pemuda Pancasila, GAB, GMBI dan Karang Taruna. ( Arif JPN )alsi