Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 17,11 Gram Sabu
Purbalingga – jurnalpolisi.id Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat digelar Operasi Bersinar Candi 2022. Dari dua kasus yang diungkap, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 17,11 gram sabu. Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2022 ya h dilaksanakan selama 20 hari, kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Dari dua kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka yang diamankan yaitu RMF alias Alung (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (23) dan SS (28) keduanya warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. “Dari dua kasus yang diungkap diamankan barang bukti 36 paket sabu siap edar dengan berat total 17, 11 gram dan 8 butir ekstasi beserta alat-alat lain yang digunakan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun. Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tersangka membeli sabu kepada seseorang secara online. Kemudian sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan atau dijual kembali. Selain itu, sabu yang dibeli ada yang digunakan sendiri oleh tersangka. “Dari tersangka yang diamankan ditemukan juga senjata tajam dan air softgun yang siap digunakan tersangka apabila dilakukan penangkapan,” jelasnya. Kepada tersangka RMF alias Alung dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. “Selain itu, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta,” jelas kapolres. Sedangkan tersangka RS dan SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba. Karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian namun diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat. “Kami mengimbau, apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba tolong melapor ke kami untuk nantinya bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. ( Arif JPN)