Oknum aparat desa Berdalih Bisa Cepat Buat Surat Pindah, KK dan KTP, dgn Biaya 650 ribu, ujung ujangnya tak beres

Maret 30, 2022

Ket. Foto: oknum aparat desa TULANG BAWANG – jurnalpolisi.id Warga Kampung Pendowo Asri RT 5 Dusun 5, Kecamatan Dente Teladas, keluhkan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mewarnai distribusi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP,) Kartu Keluarga (KK) dan surat pindah ke Kampung Pasiran Jaya yang disinyalir dilakukan oleh oknum aparat Desa/RT, Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang. Saat ditemui Jurnalpolisi.id Warga Pendowo asri yang ingin pindah ke Kampung Pasiran Jaya, Walidi mengatakan bahwa ia meminta tolong kepada Desa/RT kampung Pasiran Jaya, Jembul, untuk membuatkan surat pindah dari kampung Pendowo asri ke kampung pasiran jaya serta meminta buatkan KTP dan KK. “Saya meminta bantuan kepada RT pasiran jaya Pak Jembul, untuk membuat surat pindah serta KTP dan KK, namun kurang lebih 5 bulan belum juga jadi berkas tersebut,” ucap Walidi, Senin (28/3) saat ditemui Jurnalpolisi.id. Ia menambahkan, setengah bulan yang lalu ia mendatangi RT pasiran jaya kembali namun sangat di sayangkan belum juga di proses.Ket.foto : korban “Saya sangat kecewa dengan RT pasiran jaya, karena berkas-berkas surat pindah, KTP, KK saya belum juga dibantu untuk di antarkan ke Disdukcapil Tulangbawang, ternyata saat saya temui lagi pak RT tersebut meminta kepada saya uang Rp 650.000 rupiah untuk biaya pembuatan surat pindah, KTP, KK tersebut. Ya karena saya perlu saya berikan Rp 450.000 rupiah untuk tanda jadi, sisanya akan saya berikan setelah berkas jadi,” jelasnya. Merujuk pada UU No.24/2013 tentangAdministrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. Sampai berita ini diterbitkan Aperatur kampung pasiran jaya belum bisa dikompermasikan terkait dugaan (pungli).pembuatan surat pindah Kartu kelurga KK.dan KTP (Tim Junal polisi provinsi Lampung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *