LSM GMPK kembali Ajukan Informasi Publik pada Dinas Kesehatan Aceh Timur, Ada apa?
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Gerakan Masyarakat perangi Korupsi Dpd Aceh Timur kembali melakukan permohonan keterbukaan Informasi Publik terhadap Salah satu OPD di kabupaten Aceh Timur, Senin (07/03/2022). Permohonan tersebut di minta oleh Khaidir selaku ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur. “Permohonan informasi publik kita ajukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur karena ada beberapa Item kegiatan tahun 2020-2021 yang akan kita lakukan penelitian dan investasi guna menambah ilmu pengetahuan bagi Tim Dpd Gmpk Aceh Timur pada tahun 2022,” Ujar Khaidir. Khaidir selaku Ketua GMPK Aceh Timur ingin pempelajari , mengontrol dan mencegah supaya tidak terjadi penyelewengan pada penggunaan dana bersumber dari APBK, DAK dan Otsus Pemerintah Aceh serta klaim dana BPJS pada tiap-tiap Pukesmas di kabupaten aceh Timur. “Lebih lanjut, permohonan informasi juga ditujukan ke beberapa UPT Pukesmas tiap-tiap kecamatan dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Timur,” Ungkapnya. Khadir S. H selaku Ketua GMPK berharap PPID dinas kesehatan Kabupaten Aceh Timur patuh dan melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang sifatnya terbuka sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (Zai)