Launching Rumah Restorative Justice, Kajati Maluku Berharap Jajaranya Bisa Bekerja Dengan Hati Nurani

 Maluku – jurnalpolisi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Senin`28 Maret 2022 melaunching Rumah Restirative Justice, yang dilakukan serentak diseluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku Kegiatan langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugapol S.H.,M.H Adapun dalam sambutanya, Kajati berharap agar seluruh Kajari di Maluku tetap mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan tujuan dari dibentuknya Rumah Restorative Justice (RRJ) demi meningkatkan doktrin kemanusiaan yang adil dan beradab “Maksud serta tujuan didirakanya ‘RRJ ini agar jajaran disamping menegakan keadilan, juga bisa bekerja dengan hati nurani,”ungkapnya lewat sambungan telecomfrence dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, bahwa pelaksanaan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan S.H juga didampingi Forkopimda di dua wilayah, Kota Tual dab Maluku Tenggara (Malra) “Disini saya sampaikan bahwa adapun kejahatan yang bisa di Restorative Justice adalah mereka yang hanya melakukan tindak pidana melawan hukum sekali saja. Dan tidak berlaku untuk kedua kalinya,”terang Kajari Dicky Darmawan saat diwanwancari sejumlah awak media yang tengah meliput kegiatan itu “Dan Rumah Restorative ini hanya berfungsi, ketika persoalanya sudah dilimpahka ke Kejaksan atau sudah P21. Artinya bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur-unsur sebagemana yang dimaksud dengan KUHP,”sambung Kajari Kembali menambahkan kalau pihak Kejaksaan sendiri tidak akan mengintervensi tugas dari Kepolisian.Bahwasanya jika kasusnya ada pada pihak Kepolisian, maka Kejaksaan akan menunggu hingga sampai ke rana Kejaksaan atau P21 Darmawan juga bilang kalau nantinya Restorative Juctice dilakukan hanya kepada kejahatan yang dianggap ringan, seperti pencurian yang nilainya tidak diatas Rp. 2.5 juta, dan kejahatan ringan lainya Disamping itu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual tersebut, bahwa `RJ juga didukung oleh hukum adat, sehingga bertujuan untuk memberikan kedamaian dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Dan tentunya Rumah Restorative ini, sedianya akan dibangaun pada 3 tempat yang berbeda. Untuk Kota Tual, kata Kajari bahwa akan dibangun di Desa Dullah Laut, sedangkan untuk Malra, adanya di Ibukota Kei Besar (Elat). Satunya lago berpusat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual Pada saat yang bersamaan pula, Walikota Tual `Adam Rahayaan S.Ag M.Si  turut juga memberikan dukungan kepada Kejari Tual, karena telah mendirikan Rumah Restorative Justice. Namun sayangnya pada momentum ini, tidak terlihat sekali Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun atau yang mewakilinya. Hal tersebut dikarenakan adanya kegiatan dalam waktu yang bersamaan Publish  by  (Melky_JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *